Sabtu, 24 Januari 2026

Istri Terpidana Kasus Triumph FX Menghilang, Polda Kepri Tetapkan Mariani sebagai Buronan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Screenshot

batampos– Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan Mariani sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi valuta asing (valas) Triumph FX. Ia merupakan istri dari Dony, terpidana kasus serupa yang telah berstatus terpidana karena merugikan korban Rp 1 miliar.

Mariani diduga kuat turut serta memiliki peran dalam kasus penipuan tersebut, karena ikut menawarkan investasi bodong tersebut kepada korban. Setelah penetapan tersangka, Mariani tak kunjung memenuhi panggilan penyidik polisi, hingga statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Kasubdit Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, membenarkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mariani sejak 18 September 2025. Penetapan ini diambil setelah penyidik memberikan dua kali panggilan resmi pada 4 dan 11 Desember 2024, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

“Tersangka tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir dalam pemeriksaan,” ujar Arthur.

BACA JUGA: Perkuat Layanan Digital, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Batam-Nagoya

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan bernama Ling Mei atau Cece Mei melaporkan dugaan penipuan investasi yang dilakukan pasangan Dony dan Mariani. Laporan tersebut dibuat pada 7 Februari 2024 dan terdaftar dalam LP/B/11/II/2024/SPKT/POLDA KEPRI. Korban mengaku telah menyetorkan dana dalam jumlah besar setelah diyakinkan bahwa Triumph FX adalah investasi sah dan memberi keuntungan pasti.

Kejadian bermula sekitar 2020, ketika korban ditawari untuk bergabung dalam investasi jual-beli valas melalui aplikasi Triumph FX Trader’s & Partner’s Room.

“Pasangan suami istri tersebut menyebutkan investasi tersebut menawarkan keuntungan tetap 6 hingga 8 persen setiap lima minggu. Selain itu, korban dijanjikan bisa menarik kembali modalnya kapan pun tanpa risiko kerugian,” tegas Arthur.

Untuk memperkuat keyakinan korban, Mariani bahkan menunjukkan gaya hidup mewah dan menyatakan bahwa seluruh kemapanan ekonomi yang ia nikmati berasal dari keuntungan investasi Triumph FX. Cara itu membuat korban semakin percaya bahwa investasi tersebut aman dan menguntungkan. Pada September 2020, korban mulai menyetor modal secara bertahap.

Hingga akhir 2022, total dana yang diserahkan korban mencapai Rp1,4 miliar. Namun, bukannya mendapat keuntungan yang dijanjikan, korban justru menghadapi masalah setelah Dony menyampaikan adanya perubahan sistem dalam Triumph FX.

“Transaksi yang sebelumnya menggunakan mata uang dolar AS berubah menjadi koin TFX dengan rasio 1 USD setara 0,2 TFX,” jelas Arthur.

Perubahan tersebut membuat nilai modal korban menyusut drastis dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Ketika korban meminta agar modalnya dikembalikan, pasangan itu hanya mengirimkan Rp400 juta. Sisa dana sekitar Rp1 miliar tidak pernah dikembalikan sampai sekarang, membuat korban merasa tertipu dan akhirnya melapor ke polisi.

Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri kemudian memeriksa 10 saksi untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini. Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dua ahli, yakni ahli dari Bappebti dan ahli pidana, guna memastikan bahwa model investasi yang ditawarkan kedua tersangka tidak memiliki dasar legal dan memenuhi unsur penipuan.

Hasil penyidikan membuat Dony lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2024. Berkasnya dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang pada 17 Januari 2025. Pengadilan Negeri Batam, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Dony.

Berbeda dengan suaminya, Mariani justru tidak pernah lagi muncul setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2024. Dua panggilan pemeriksaan tidak ia penuhi.

“Penyidik kemudian melakukan pencarian, namun sampai kini belum ditemukan jejak keberadaannya. Karena itu ditetapkan status sebagai DPO,” sebut Arthur.

Ia menegaskan penyidik akan terus menuntaskan perkara ini meskipun salah satu tersangka menghilang. Ia menambahkan, penyidik tetap membuka ruang bagi Mariani untuk menyerahkan diri.

“Kami meminta tersangka kooperatif. Namun bila tidak, pencarian akan terus dilakukan sampai yang bersangkutan ditemukan,” katanya.

Arthur juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Mariani agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Informasi sekecil apa pun dinilai sangat membantu proses penyelidikan. (*)

Reporter: Yashinta

Update