
batampos – Isu pemecatan anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk, tengah ramai diperbincangkan menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan dan penipuan jual beli pasir hasil pengerukan (dredging). Kabar pemecatan itu mencuat setelah rapat jajaran Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP se-Kota Batam yang digelar pada 11 Mei lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Batam, Nuryanto, menegaskan keputusan pemecatan seorang kader bukanlah kewenangan mereka. Kwenangan penuh soal pemberhentian ada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
“Kalau masalah pemecatan itu, kan, belum ada laporan. Kalau itu, kan, pendapat, aspirasi. Jadi boleh-boleh saja. Kita hormati, kita hargai,” katanya, Selasa (13/5).
Menurutnya, pendapat yang berkembang di internal partai, termasuk dari jajaran PAC, adalah bagian dari dinamika organisasi yang tetap dihormati. Namun, secara struktur, DPC tidak memiliki ruang untuk mengambil keputusan pemecatan kader.
“Kita dengan persoalan yang terjadi saat ini paling hanya bisa melaporkan. Nanti keputusannya tetap di DPP,” ujar Cak Nur, sapaan akrabnya.
DPC PDIP Batam sendiri belum membawa persoalan ini ke forum rapat pleno. Katanya, pleno internal DPC akan segera digelar dalam beberapa hari ke depan untuk membahas langkah-langkah lebih lanjut terkait kasus yang menyeret nama Mangihut.
Di sisi lain, DPC PDIP Batam juga mencatat sikap Mangihut yang urung melaporkan balik pelapor atas dugaan kasus penipuan tersebut, meski sebelumnya sempat diultimatum. Menurut Cak Nur, hal ini akan menjadi salah satu bahan evaluasi partai dalam menyusun laporan ke DPP.
“Kalau beliau belum melaporkan, itu tetap kita hormati. Tapi ini jadi catatan buat kita. Yang jelas, nama baik partai belum pulih. Padahal, setiap kader wajib menjaga martabat partai,” kata dia.
Saat ditanya kapan DPC akan mengambil sikap resmi terhadap Mangihut, ia menyebut kemungkinan dalam satu hingga dua hari ke depan. Akan tetapi, ia kembali menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DPP, termasuk soal proses pergantian antarwaktu atau PAW.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Mangihut mengaku belum mengetahui kabar pemecatan dirinya dari PDIP. Ia mengatakan tidak menerima informasi resmi terkait isu tersebut.
“Enggak tahu saya, enggak ada diinformasikan ke saya. Enggak ada,” ujar Mangihut.
Ia meminta agar pertanyaan soal status keanggotaannya di PDIP ditujukan langsung ke DPC partai. Hingga saat ini, Mangihut belum memberikan pernyataan tambahan soal kelanjutan proses hukum yang menjerat namanya. (*)
Repoter: Arjuna



