Rabu, 21 Januari 2026

Isu Perubahan Mekanisme Pilkada, Pemerintah Serahkan ke Proses Politik Nasional

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Foto. Arjuna/ Batam Pos

batampos – Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD kembali menguat seiring pembahasan arah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, pemerintah pusat belum mengambil sikap politik substantif atas isu itu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berada pada posisi normatif dan tunduk pada mekanisme konstitusional dalam menyikapi wacana tersebut. Ia tidak menyampaikan pandangan pribadi maupun sikap politik pemerintah secara sepihak.

“Saya mau bicara normatif aturan saja. Saya enggak menyampaikan pendapat saya,” kata dia, Selasa (12/1).

Keputusan terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah bukan berada di tangan Mendagri ataupun pemerintah eksekutif semata. Proses tersebut merupakan kewenangan politik konstitusional lembaga negara dan partai politik.

“Itu yang menentukan bukan saya. Penentunya nanti adalah MPR, DPR, pemerintah, dan partai-partai politik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tersirat bahwa pemerintah pusat belum menempatkan diri sebagai pihak yang mendorong ataupun menolak wacana pilkada melalui DPRD. Pemerintah akan mengikuti proses legislasi yang berjalan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Isu pilkada melalui DPRD kembali mencuat di tengah evaluasi panjang atas pelaksanaan pilkada langsung, yang kerap dikritik mahal secara biaya politik, rawan konflik horizontal, serta membuka ruang praktik politik uang. Di sisi lain, skema pemilihan melalui DPRD juga berpotensi memperkuat oligarki partai dan menjauhkan kedaulatan rakyat dari proses politik lokal.

Wacana ini juga dikaitkan dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang selama ini menjadi payung hukum pembagian kewenangan pusat dan daerah, termasuk relasi politik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. (*)

ReporterArjuna

Update