
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyita dan menyegel sebuah ruko di kawasan Summerland, Kecamatan Nongsa, Batam, Kamis (8/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Penyegelan dilakukan terhadap ruko bernomor Blok B1/03A, Kelurahan Batu Besar, yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pantauan di lokasi, petugas Kejari Batam memasang label benda sitaan berwarna kuning serta segel kejaksaan di bagian depan ruko. Dalam label tersebut tertulis atas nama terpidana Yelly dengan status dirampas untuk negara.
Menurut informasi yang dihimpun, ruko tersebut bukan satu-satunya aset milik Yelly yang dirampas. Selain ruko di Summerland, kejaksaan juga merampas beberapa aset lainnya berupa rumah dan tanah sesuai putusan pengadilan.
Sejumlah warga sekitar mengungkapkan, ruko tersebut sebelumnya sempat dipasangi pemberitahuan sebagai barang sitaan. Namun, label tersebut sempat dicabut oleh pihak tertentu. Bahkan, di lokasi pernah terpasang spanduk penawaran penjualan ruko.
Saat ini, kepemilikan ruko tersebut juga tengah disengketakan secara perdata. Salah satu bank diketahui mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam lantaran ruko tersebut masih menjadi agunan kredit atas nama terpidana. Perkara perdata itu masih berproses dan kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan adanya penyitaan dan penyegelan ruko tersebut. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan barang bukti perkara pidana yang telah inkrah.
“Ruko itu merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Memang benar, ada gugatan perdata dari pihak ketiga atas objek sitaan tersebut,” ujar Priandi.
Ia menjelaskan, pemasangan kembali label sitaan dilakukan untuk memastikan status hukum aset tersebut tetap jelas dan tidak disalahgunakan.
“Selama ini label lama dicopot dan bahkan sempat ada spanduk dijual. Karena itu, tim aset turun untuk memastikan dan memasang kembali label barang rampasan negara,” katanya.
Riwayat Perkara
Dalam perkara ini, Yelly terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau, Yelly tercatat sebagai wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Batam Utara sejak 18 Juni 2013. Meski terdaftar dengan jenis usaha jasa perorangan lainnya, dalam praktiknya Yelly menjalankan usaha katering serta menjadi perantara penjualan sembako dan rokok yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pajak sebesar Rp961.356.863.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim menyatakan Yelly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Yelly dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta pidana denda sebesar Rp2.884.070.589.
Hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah aset milik terpidana untuk negara, di antaranya:
• Tanah dan bangunan di Komplek PT Kurnia Mas Maju, Lubuk Baja;
• Ruko Summerland Blok B1/03A, Nongsa;
• Rumah di Perum The Monde Residence, Bengkong. (*)



