
batampos– Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri kembali turun ke pasar-pasar di Kepri untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) beras telah sesuai ketentuan. Dalam kegiatan itu, Polda Kepri mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjual beras di atas HET, karena jika melanggar dikenakan sanksi tegas.
Kali ini sidak berlangsung di Pasar Summerland, Batu Besar, Nongsa, Sabtu (25/10) siang. Tim gabungan menyasar sejumlah pasar tradisional hingga swalayan untuk memastikan harga beras premium dan medium masih berada di bawah HET.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga beras dan memastikan pedagang mematuhi aturan pemerintah.
“Kami sudah melaksanakan kegiatan ini beberapa hari terakhir dan terus berlanjut setiap hari untuk mengecek harga eceran tertinggi di wilayah Kepri,” ujarnya didampingi Kasubdit Indagsi Ditkrimsus , AKBP Paksi Eka Syaputra.
BACA JUGA: Pegawai BPOM Batam Tewas Diduga Dibunuh Suami di Singapura, BPOM Tunggu Keterangan Resmi
Silvester yang juga menjabat Ketua Satgas Pangan Kepri menegaskan, pemerintah telah menetapkan batas harga jual beras dan pedagang tidak boleh menjual di atasnya.
“Penjualan beras harus di bawah HET. Ada beras premium, ada beras medium, semuanya sudah ada ketentuannya. Karena itu, kami kembali turun untuk kembali mengingatkan,” katanya.
Dalam sidak tersebut, tim juga memasang spanduk imbauan larangan menjual beras di luar ketentuan HET yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Di Kepri, HET beras premium ditetapkan Rp15.400 per kilogram, medium Rp14.000 per kilogram, dan SPHP Rp13.100 per kilogram.
Silvester menjelaskan, hasil pengecekan sejauh ini menunjukkan bahwa harga beras di Batam dan sebagian besar wilayah Kepri masih berada di bawah HET.
“Kondisi harga di pasar tradisional maupun ritel modern masih stabil. Kami berharap ini bisa bertahan terus, apalagi menjelang akhir tahun,” ucapnya.
Untuk mencegah lonjakan harga, Satgas Pangan juga menyiapkan langkah preventif dengan operasi pasar. “Kalau harga mendekati HET, operasi pasar akan digelar untuk menstabilkan,” katanya.
Silvester juga menegaskan adanya sanksi bagi pedagang yang melanggar aturan. Kalau ada yang menjual beras di atas HET, izinnya bisa dicabut.
“Masyarakat juga bisa melapor ke Polda atau ke Dinas Ketahanan Pangan jika menemukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, sempat ditemukan beberapa daerah yang menjual di atas HET, namun hal itu disebabkan faktor biaya transportasi dari daerah pemasok seperti Sumatera dan Jawa. “Biaya distribusi kadang memengaruhi harga di beberapa titik, tapi sekarang sudah kami pantau agar tetap sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam Mardanis memastikan stok beras di Batam dalam kondisi aman. “Dari sisi ketersediaan, Alhamdulillah cukup. Pasokan beras Batam sekitar 9.000 ton per bulan, sementara kebutuhan sekitar 11.000 ton. Ada tambahan pasokan yang akan masuk,” ujarnya.
Mardanis menegaskan, pihaknya terus memantau agar harga tetap stabil. “Barang tersedia, tapi harga juga harus terkendali. Untuk sekarang, Batam aman dari sisi stok maupun harga,” ucapnya.
Dengan sinergi antara Satgas Pangan, Bulog, dan pemerintah daerah, diharapkan harga beras di Kepri tetap terkendali hingga akhir tahun sehingga masyarakat tidak terbebani lonjakan harga bahan pokok. (*)
Reporter: Yashinta



