Sabtu, 4 April 2026

Jaksa Hadirkan 2 Ahli Psikologi di Sidang Dugaan Cabul Pensiunan PNS Kejaksaan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos- Sidang perkara cabul, SR, Pensiunan PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/3). Agenda sidang mendengar keterangan ahli psikologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dalam kasus dugaan cabul dengan terdakwa pensiunan pns

Kedua ahli psikologi itu berasal dari Batam dan Kementrian Sosial. Mereka memberi keterangan secara bergantian dalam sidang yang berlangsung tertutup. Sedangkan SR, mendengar keterangan para saksi dari tahanan Polresta Barelang. “Sidang kali ini, kami hadirkan 2 saksi ahli psikologi,” ujar JPU Mega Tri Astuti usai sidang.

BACA JUGA: Pensiunan Kejari Batam Disidang, Kasusnya…

Sementara, kuasa hukum SR , Mangara Sijabat dari Kantor Hukum Mawar Saron mengatakan keterangan saksi ahli adalah untuk memastikan bagaimana keterangan korban dalam kasus tersebut. Saksi ahli juga menjelaskan tentang kejiwaan korban. “Saksi ahli memberi keterangan tentang penyataan korban,” ujar Mangara.

Diketahui, dugaan persetubuhan yang dilakukan SR terhadap putri kandungnya terungkap pada 2015 lalu. Saat itu, istri kedua atau ibu tiri korban memergoki SR tengah mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas. Namun laporan dan tuduhan itu ditepis oleh Sr dengan alasan laporan itu sengaja dibuat sang istri karena rumah tangga mereka tak harmonis. Saat masih aktif bertugas di Kejari Batam, SR merupakan pengawal dan penjaga tahanan yang hendak menjalani persidangan.

Saat dipersidangan, SR di dakwa dengan Pasal 46 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau Pasal 285 KUHP, subsidair Pasal 286 KUHP lebih subsidair Pasal 289 KUHP. (*)

Reporter: Yashinta

UPDATE