
batampos – Penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan Komite di SMK Negeri 1 Batam masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Belasan saksi telah dipanggil, namun belum ada tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan korupsi di sekolah favorit tersebut. Sejumlah saksi yang pernah dipanggil pada proses penyelidikan pun telah kembali dipanggil ulang.
“Hari ini, kami memanggil Bendaraha SMK N 1 Batam terkait administrasi,” ujar Aji.
Dijelaskan Aji, beberapa tahap pengumpulan bukti telah dilakukan. Tim penyidik juga telah melakukan penghitungan kerugian negara.
“Dari penyidik sudah ada menghitung, cuma untuk ahlinya kami akan berkoordinasi dengan BKPK Kepri. Insyallah minggu depan,” jelas Aji.
Disinggung terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut, menurut Aji masih proses. Ia tak ingin, pada saat persidangan nantinya, bukti yang dihadirkan jaksa dianggap kurang kuat.
“Untuk penetapan tersangka harus ada bukti kuat, nah ini yang sedang kami kumpulkan. Mudah-mudahan bisa disegerakan,” tegas Aji.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam mulai melirik adanya dugaan korupsi di SMK 1 Batam pada Februari lalu. Dugaan korupsi di SMK 1 Batam menurut penyidik Pidus Kejari Batam saat itu sangat kuat. Ada sejumlah kegiatan di SMK N 1 Batam yang sengaja dimanipulasi sehingga menguntungkan “oknum”.
Modus yang digunakan untuk melakukan korupsi, hampir sama dengan SMA N 1 Batam. Diantaranya melakukan mark up dan meminta fee kepada rekanan pegadaan barang dan jasa. Anggaran yang digunakan dari Dana BOS dan Komite tahun anggaran 2018-2020. Dugaan untuk pembelian buku, ATK dan kegiatan lainnya. (*)
Reporter: YASHINTA



