Jumat, 16 Januari 2026

Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Penyelewengan Pertalite di SPBU Kabil ke Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polda Kepri saat menyegel nozel bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabil, Nongsa.

batampos – Penyidikan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite oleh operator SPBU Kabil yang dilakukan Ditkrimsus Polda Kepri dikembalikan Jaksa. Alasannya, hasil penyidikan masih kurang, dan minta penyidik melengkapi.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi petunjuk dari jaksa. Pada pengembaliaan berkas, jaksa memberikan petunjuk untuk dilengkapi.

“Kami sedang melengkapi hasil penyidikan yang masih kurang,” ujar Zamrul.

Zamrul tak bisa menjelaskan terkait apa hasil penyidikan yang kurang menurut jaksa. Alasannya karena hal itu masuk ke ranah penyidikan.

Baca Juga: Pemasangan Kanstin Tanpa Pelebaran Jalan di Bengkong Picu Kemacetan, Warga Ngeluh

“Intinya kami melengkapi, jika sudah lengkap akan kami kembalikan lagi ke jaksa,” sebutnya.

Disinggung terkait tersangka, menurut Zamrul dalam perkara tersebut hanya ada satu tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yang kuat.

“Untuk tersangka masih satu, berdasarkan alat bukti yang kami sidik,” tegas Zamrul.

Sementara Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf belum bisa dikonfirmasi terkait pengembalian berkas ke polisi. Namun beberapa waktu lalu, Yusnar menyebutkan bahwa jaksa akan mengembalikan berkas karena masih ada yang kurang.

Baca Juga: Pendaftaran Khusus Calon Siswa Tambahan di Kantor Disdik Batam Resmi Ditutup

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Dedy yang telah bekerja 13 tahun di SPBU Kabil, Batam, ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan QR code MyPertamina milik konsumen lain. Sebanyak 38 barcode yang diperoleh melalui mesin Automatic Data Capture (ADC) digunakan untuk membeli BBM subsidi ke dalam jeriken.

BBM itu kemudian dijual ke pembeli yang tidak berhak, termasuk anak-anak di bawah umur. Modus tersebut diduga telah dilakukan sejak awal tahun 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2 miliar. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update