Kamis, 2 April 2026

Jaksa masih Mencari bukti Lain Kasus Dugaan Korupsi di SMA 1 Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polin Oktavianus Sitanggang. (F. Cecep Mulyana/Batam Pos)

batampos.co.id– Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran SMA Negeri 1 Batam tahun 2017 masih berjalan di Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini Kejaksaan tengah memastikan kerugiaan negara atas dugaan korupsi yang diperkirakan mencapai angka miliran rupiah.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di SMAN 1 Batam, Gubernur Kepri: Kita Hormati Prosesnya…

Sumber di Kejari Batam, menyebutkan Rabu (17/11), penyidik Kejari Batam kembali memanggil dua saksi. Mereka adalah mantan Bendaraha SMA Negeri 1 Batam dan Ketua Koperasi SMA N Batam. “Ada dua orang yang dipanggil, statusnya saksi,” ujar sumber.

Menurut dia, pemanggilan kedua saksi itu masih untuk klarifikasi perhitungan kerugiaan negara oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Informasinya, pemeriksaan saksi lainnya akan dilanjutkan minggu depan. “Pemanggilan dilakukan bertahap. Minggu depan lanjut pemanggilan saksi lainnya,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktavianus membenarkan proses penyidikan dugaan Tipikor SMA Negeri 1 Batam masih berlanjut. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh, termasuk dengan pemeriksaan saksi kemarin. “Masih proses, saya no comment karena rahasia,” ujarnya.

Sementara, beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus Sitanggang membenarkan adanya pemanggilan sejumlah saksi. Pemanggilan Dali oleh penyidik, untuk melengkapi proses penyidikan.

“Iya dipanggil, toh saya yang menandatangani pemanggilannya. Dipanggil, untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Polin saat keluar dari Kantor Kejaksaan.

Ditanya terkait pemanggilan para saksi untuk klarifikasi sebagai saksi audit BPKP, Polin enggan menjelaskan. Menurutnya, hal itu cukup sensitif sehingga belum bisa disampaikan.

“Ini sensitif, saya juga belum dapat informasi baru terkait pemanggilan tadi. Ini kali kedua dipanggil ke Kejaksaan sebagai saksi,” imbuh Polin.

Lalu sampai dimana proses penyidikan?, menurut Polin masih berlangsung. Ia bahkan menginginkan perkara ini cepat selesai, dengan adanya penetapan tersangka hingga akhirnya ke persidangan.

“Namun cepat kami bukan terburu-buru. Ini nasib seseorang, tak bisa terburu-buru jika penyidik masih ragu. Tapi jika penyidik sudah yakin (untuk penetapan tersangka), ayo disegerakan. Kalau bisa besok sudah ada tersangka,” tegasnya.

Masih kata Polin, penyidik juga sudah menemukan bukti dugaan korupsi. Namun untuk penetapan tersangka tak cukup dengan dua alat bukti. Ada hal lain yang harus diperhatikan dalam penetapan tersangka.

“Buktinya sudah ada, tapi tak cukup itu saja. Mudah-mudahan jaksa bisa bekerja cepat tanpa ragu-ragu,” ujar Polin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menemukan dugaan korupsi pengelolaan anggaran miliaran rupiah tahun 2017 di SMA Negeri 1 Batam. Saat ini temuan tersebut sudah naik ke proses penyidikan. Yang artinya akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Kepala Kejari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan terungkapnya kasus dugaan korupsi SMAN 1 Batam berawal dari temuan pihaknya beberapa waktu lalu. Dimana, jaksa menemukan adanya ketidakberesan pengelolaan anggaran sekolah nomor 1 di Batam itu.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sudah lebih dari 25 orang saksi yang diperiksa. (*)

Reporter : Yashinta

 

UPDATE