Senin, 12 Januari 2026

Jaksa Sita Tiga Kontainer Dokumen Kantor PT Bias Delta Pratama, Dugaan Korupsi PNBP

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Jaksa saat mengeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batuampar, Senin (29/9). f.yashinta

batampos– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, mengeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batuampar, Senin (29/9). Langkah ini terkait dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp4,4 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2015–2021.

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025, serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.

“Hari ini kami lakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama. Ini menyangkut perkara PNBP yang sudah dua kali kami tangani sebelumnya dan telah inkrah. Kasus ini yang ketiga,” ujar Kasidik Pidsus Kejati Kepri, Yongki.

BACA JUGA: DPRD Batam Nilai TPS Punggur Bisa Dongkrak PNBP, Diyakini Tekan Potensi Kebocoran

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan. Dokumen-dokumen itu mencakup periode 2015–2021, meski penyidik akan memberi perhatian khusus pada kurun waktu 2015–2018.

“Kami fokus mendalami tiga tahun itu karena indikasi kerugian negara paling kuat,” tambah Yongki.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak kooperatif. Sejak proses penyidikan berjalan, PT Bias Indonesia Delta Pratama disebut tidak pernah menyerahkan dokumen meski sudah berulang kali diminta.

“Akhirnya untuk mempercepat dan mempermudah penyidikan, kami turun langsung melakukan penggeledahan,” tegas Yongki.

Dari lokasi, tim penyidik langsung membawa tiga kontainer berisi dokumen penting. Semua dokumen telah disita secara resmi dan diberikan tanda terima kepada pihak perusahaan.

“Tidak ada kendala di lapangan, semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Yongki.

Yongki juga menyebut, kasus ini merupakan kelanjutan dari penanganan perkara serupa yang sudah dua kali disidangkan dan diputus pengadilan. “Dua kasus sebelumnya sudah inkrah, dan sekarang kami tuntaskan yang ketiga ini,” ujarnya.

Kejati Kepri menargetkan kasus ini bisa segera rampung agar jelas siapa saja yang bertanggung jawab. “Target kami sederhana, kasus ini selesai, kerugian negara pulih, dan publik mendapatkan keadilan,” tegas Yongki

Jaksa penyidik Aji Satrio Prakoso menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka.

“Insyaallah segera, kami sudah mengantongi cukup banyak alat bukti,” ungkapnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait. Mereka berasal dari BP Batam, PT Bias Delta Pratama, Syahbandar, hingga sejumlah saksi ahli.

“Dari BP Batam saja ada lebih dari lima orang yang sudah kami periksa,” kata Aji.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri alur dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

“Semua keterangan akan kami sandingkan dengan dokumen yang disita, sehingga gambaran kasus semakin terang,” jelasnya.

Ditanya soal kemungkinan tersangka, Aji tidak menutup kemungkinan BP Batam ikut terseret dalam kasus ini. “Ada kemungkinan BP Batam ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan,” katanya tanpa merinci lebih jauh.

Dugaan korupsi ini, lanjut Aji, sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran penyidik, praktik yang merugikan negara tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2021. “Kami ingin memastikan kerugian negara benar-benar dipulihkan,” tambahnya.

Meski jumlah kerugian negara disebut lebih kecil dibanding kasus sebelumnya, namun penyidik menilai dampaknya cukup besar. “Rp4,4 miliar bukan angka kecil. Negara seharusnya menerima itu untuk kepentingan masyarakat,” tegas Aji.

Saat ini, seluruh dokumen sitaan tengah disortir dan dianalisis oleh tim penyidik. Dari hasil telaah dokumen itu, penyidik berharap bisa segera menetapkan tersangka. “Kami sudah punya gambaran, tinggal menguatkan bukti administrasi,” ucap Yongki.

Proses penggeledahan ini juga menandai keseriusan Kejati Kepri dalam menuntaskan kasus PNBP yang lama mengendap. “Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkas Aji. (*)

Reporter: Yashinta

Update