
batampos – Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Sikap itu ditegaskan dalam replik atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).
Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam yang terdiri atas Gustirio, Muhammad Arfian, dan Aditya menilai seluruh dalil pembelaan tidak berdasar dan cenderung mengaburkan fakta persidangan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, jaksa meminta agar nota pembelaan terdakwa ditolak seluruhnya dan majelis tetap menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan sebelumnya: pidana mati.
“Penuntut Umum tetap pada tuntutan kami sebagaimana telah dibacakan pada persidangan sebelumnya,” ujar jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Diteriaki Maling, Pemulung Panjat Tower BTS di Tembesi
Dalam repliknya, jaksa menyoroti klaim penasihat hukum yang menyebut Fandi tidak mengetahui muatan kapal tanker Sea Dragon adalah narkotika. Menurut jaksa, konstruksi itu bertentangan dengan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.
Fandi disebut berangkat dari Indonesia menuju Thailand pada 1 Mei 2025 bersama kru lain. Ia kemudian naik ke kapal Sea Dragon di tengah laut tanpa melalui pelabuhan resmi.
Pada 18 Mei 2025, kapal itu menerima 67 kardus dari kapal lain di perairan Phuket, Thailand, yang belakangan diketahui berisi sabu dengan berat total 1.995.130 gram atau sekitar 1,9 ton.
Jaksa menilai terdakwa, sebagai lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan pemegang sertifikasi pelaut, semestinya memahami prosedur pelayaran, termasuk larangan pemindahan barang di tengah laut tanpa dokumen resmi. Namun ia tetap berada di kapal dan ikut memindahkan muatan.
“Ketidaktahuan awal terhadap isi barang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, apalagi pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan menyadari adanya risiko hukum,” ujar jaksa mengutip keterangan ahli pidana di persidangan.
Jaksa juga menegaskan, saat kapal dicegat aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025 di perairan Indonesia, Fandi tidak mengungkap keberadaan barang terlarang. Informasi lokasi penyimpanan sabu justru disampaikan terdakwa lain.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan di Hotel Bintang 4 di Nagoya, Polisi Periksa Asisten Manajer
Menanggapi eksepsi penasihat hukum yang mempersoalkan kewenangan relatif pengadilan karena kapal pertama kali dicegat di perairan Karimun, jaksa menyatakan keberatan itu tidak berdasar.
Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan barang bukti sabu ditemukan dan dibongkar di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Karena itu, PN Batam berwenang mengadili perkara tersebut.
Jaksa juga menolak argumentasi pembela yang mengaitkan posisi terdakwa sebagai awak kapal dengan berbagai konvensi internasional, seperti Hague Rules, Hamburg Rules, dan Rotterdam Rules. Instrumen itu, menurut jaksa, mengatur tanggung jawab pengangkutan barang legal di laut, bukan pembenaran atas pengangkutan barang terlarang.
Dalam repliknya, jaksa menekankan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kesehatan publik dan stabilitas negara. Ia merujuk Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Menurut perhitungan penuntut umum, penyitaan hampir dua ton sabu itu berpotensi menyelamatkan sekitar 6 hingga 8 juta orang dari penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 triliun.
“Keberhasilan ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan bertindak tegas dalam menjaga masa depan generasi muda,” ujar jaksa.
Di akhir persidangan, jaksa memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan dan menjatuhkan putusan sesuai dakwaan pertama primair sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pada 5 Februari 2026.
Baca Juga: Ironi Kota Ramah Anak: Kasus Pencabulan Anak Menumpuk di Pengadilan Batam
Ketua majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan vonis.
Terpisah Pengadilan Negeri Batam memasuki babak akhir persidangan perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang menjerat enam terdakwa. Di tengah sorotan publik terhadap tuntutan pidana mati, pengadilan menegaskan majelis hakim tetap berdiri di atas fakta persidangan dan tidak terpengaruh tekanan politik.
Juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Watimena, mengatakan proses persidangan kini memasuki tahap akhir. Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan hukuman mati terhadap seluruh terdakwa.
Dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia itu juga telah menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 23 Februari 2026.
Menurut dia, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan—keterangan saksi, ahli, alat bukti, serta rangkaian peristiwa yang terungkap di ruang sidang. Atensi publik, termasuk dari parlemen, disebut hanya sebagai konteks eksternal.
“Putusan harus akuntabel dan berbasis hukum acara,” kata Watimena. Ia juga mengimbau publik dan media mengawal proses secara proporsional. Kebebasan berpendapat dihormati, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai tekanan terhadap independensi hakim. (*)



