
batampos – Aroma kekerasan yang selama berbulan-bulan tersembunyi di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi kembali menyeruak di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/12). Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil membacakan tuntutan pidana bagi dua perempuan yang menjadi pelaku penyiksaan brutal terhadap seorang asisten rumah tangga muda bernama Intan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Roslina dipenjara 10 tahun, sedangkan, Merliyati Loru Peda, dituntut 7 tahun bui.
“Tidak ada alasan meringankan untuk terdakwa Roslina. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. Korban mengalami trauma dan luka berat akibat tindakannya, yang juga meresahkan masyarakat. Korban pun tidak memaafkannya,” tegas Aditya, menatap langsung kursi terdakwa.
Baca Juga: Siaga Penuh: Pemuda Kawal Tuntutan Keadilan untuk Intan
Berdasarkan dakwaan, kekerasan itu terjadi sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Intan menjadi pelampiasan kemarahan Roslina atas alasan yang kerap tidak masuk akal. Korban dipukul, dijambak, ditendang, bahkan kepalanya dihantamkan ke dinding. Pada 10 Juni 2025, Roslina menonjok mata Intan hingga bengkak, sementara dua pekan kemudian, Merliyati menyetrum wajah korban menggunakan raket listrik hingga melepuh.
Alat-alat rumah tangga seperti raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, hingga ember plastik pun dijadikan instrumen penyiksaan. Intan bahkan dipaksa membuat video pengakuan dan menulis “buku dosa” setiap kali dianggap melakukan kesalahan.
Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Reza Priatna, Sp.FM, memperlihatkan memar hampir di seluruh tubuh, luka robek di bibir, darah merembes di bawah kulit wajah, serta luka bakar akibat sengatan listrik. Intan juga mengalami anemia karena kekerasan yang berulang.
Baca Juga: Kasus Intan Tuwa Negu Menggema, PERKIT Satukan Ormas se-Batam Desak Hukuman Berat untuk Roslina
Jaksa menegaskan, Roslina dan Merliyati terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat 1 KUHP), dan turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP).
Beberapa hal meringankan bagi Merliyati dicatat jaksa, yaitu pengakuan perbuatan, penyesalan, dan telah mendapat maaf dari korban. Barang bukti pun diminta dirampas untuk negara, termasuk ponsel, kontrak kerja, buku dosa, raket listrik, serokan sampah, hingga kursi lipat merah yang digunakan untuk menyiksa korban.
Majelis hakim yang diketuai Andi Bayu Mandala Putra akan melanjutkan persidangan pada Kamis (4/12) mendatang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukum kedua terdakwa. (*)
Reporter: Aziz Maulana



