Sabtu, 24 Januari 2026

Jaksa Tuntut Mati, Hakim Vonis 16–18 Tahun: Enam Penyelundup Sabu Lintas Negara Lolos dari Hukuman Mati

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 40,2 kilogram asal Malaysia divonis 16 hingga 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

batampos – Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 40,2 kilogram asal Malaysia akhirnya terhindar dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 16 hingga 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar kepada mereka, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana mati.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Watimena bersama hakim anggota Verdian Martin dan Andi Bayu Mandala Putra dalam sidang di PN Batam, Rabu (20/8).

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegas Watimena saat membacakan amar putusan.

Bagian dari Jaringan Internasional

Majelis hakim menyatakan Syahril bin Abdullah Zainal Abidin, Muslem alias Lem, Muhammad alias Ali, M. Halim, Masri, dan Iskandar alias Joni terbukti menjadi bagian dari jaringan narkotika lintas negara.

Mereka tertangkap tangan mengangkut 40 paket sabu dengan berat total 40,2 kilogram menggunakan dua tas hitam dari perairan Malaysia menuju Pantai Nemo, Nongsa, Batam, pada 29 November 2024.

Barang bukti berhasil diamankan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dalam operasi penggerebekan. Uji laboratorium BPOM Batam memastikan isinya kristal metamfetamin golongan I.

“Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan para terdakwa. Tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ujar Watimena.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU Ishar menegaskan enam terdakwa pantas dihukum mati. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman:

Masri dan Iskandar: 18 tahun penjara + denda Rp2 miliar, subsider 3 bulan.
Empat terdakwa lainny*: 16 tahun penjara + denda Rp2 miliar, subsider 3 bulan.

Vonis ini langsung diterima empat terdakwa. Sementara Masri dan Iskandar masih mempertimbangkan upaya hukum lain.

Jaksa Ishar menilai putusan itu terlalu ringan. “Vonis ini tidak sepadan dengan perbuatan para terdakwa. Kami pasti akan menempuh upaya hukum, tapi untuk saat ini masih pikir-pikir,” ujarnya.

Kasus Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Pantai Nemo. Dari penyelidikan, tim BNNP Kepri menangkap kurir berinisial MD yang membawa dua tas berisi sabu.

Pengembangan kasus menjerat enam terdakwa lain, termasuk pengendali jaringan dari Medan. Dari rumah mewah salah satu tersangka di Batam, petugas juga menyita uang tunai dalam pecahan Rupiah, Ringgit, dan Dolar Singapura.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat menegaskan Kepulauan Riau masih menjadi jalur utama penyelundupan narkotika lintas negara.

“Kami tidak akan berhenti memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

Update