batampos- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sedang mengusut indikasi korupsi penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) Tahun 2012 hingga 2021.

Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : Print-153/L.10/Fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022 untuk melaksanakan penyidikan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. “Saat ini sudah tahap penyidikan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, Rabu (27/4).
BACA JUGA: Jaksa Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam dan RSBP Batam
Penyidikan, kata Nixon, berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kepri yang telah meminta keterangan 14 orang. Tim jaksa juga menelaah 12 item dokumen atau surat yang selanjutnya setelah dilakukan gelar perkara. “Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Pada periode tahun 2012-2021, lanjut Nixon, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7,1 miliar.
Terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021 yakni kendaraan dan alat berat yang sudah rusak. Namun tetap diasuransikan, serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan PT Persero Batam. Kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya. “Belum ada tersangka, masih penyidikan umum,” tegas Nixon. (*)
Reporter: Yusnadi



