Rabu, 11 Februari 2026

Jam Sekolah Selama Ramadan Diubah, Disdik Batam Tetapkan Masuk Pukul 08.00 WIB

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan. F. Dok. Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menetapkan penyesuaian jam belajar selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Selama periode tersebut, seluruh satuan pendidikan di Batam memulai kegiatan belajar mengajar pukul 08.00 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang resmi diterbitkan Disdik Batam. Penyesuaian mencakup jadwal pembelajaran Februari hingga Ramadan, termasuk pelaksanaan Pesantren Ramadan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan, kalender pendidikan tersebut menjadi acuan wajib bagi seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM di Batam.


Baca Juga: Pemko Batam Siaga Karhutla, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan dan Sampah

“Kalender pendidikan ini sudah kami tetapkan dan wajib menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Batam, terutama dalam pengaturan kegiatan belajar selama Ramadan,” ujar Hendri, Rabu (11/2).

Dalam Keputusan Nomor 83/400.5.3.1/VI/2025, dijelaskan bahwa pada 16 hingga 21 Februari 2026, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Sementara 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur Tahun Baru Imlek.

Kegiatan Pesantren Ramadan dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Februari 2026 dan dilaksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan masing-masing. Setelah itu, proses belajar mengajar kembali berjalan normal mulai 26 Februari hingga 14 Maret 2026.

Untuk libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Disdik Batam menetapkan masa libur pada 16 hingga 28 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar kembali dimulai pada Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga: Akses Modal Makin Mudah, Dana Bergulir KUKM Batam Kini Terima Jaminan Mobil

Selama Ramadan, durasi jam pelajaran juga mengalami penyesuaian. Untuk jenjang SD, durasi setiap jam pelajaran dikurangi lima menit. Sementara jenjang SMP dikurangi 10 menit per jam pelajaran.

Khusus peserta didik PAUD, pembelajaran dapat dilakukan secara mandiri di rumah sesuai program satuan pendidikan. Hal serupa juga berlaku bagi siswa kelas I dan II SD yang mengikuti pembelajaran mandiri melalui penugasan dari guru. Adapun siswa kelas III SD hingga kelas IX SMP tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Untuk pelaksanaan Pesantren Ramadan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dianjurkan mengenakan pakaian Melayu atau bernuansa Islami. Sekolah juga didorong mengemas kegiatan yang edukatif, menyenangkan, serta memperkuat nilai-nilai keagamaan.

“Pesantren Ramadan bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi menjadi momentum pembentukan karakter dan penguatan nilai spiritual peserta didik,” tegas Hendri.

Ia juga mengingatkan agar seluruh kegiatan selama Ramadan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan siswa. Setiap kegiatan di luar lingkungan sekolah wajib mendapat persetujuan orang tua dan berkoordinasi dengan Disdik Batam.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Update