
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan terdakwa Timbul Sofyan Silaban, Kamis (28/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Wattimena, didampingi hakim anggota Feri Irawan dan Rinaldi, berlangsung tegang ketika JPU membacakan tuntutan.
“Jadi, tuntutan saudara telah terbukti. Atas tuntutan enam tahun penjara ini, saudara memiliki hak untuk mengajukan pledoi,” ujar hakim Wattimena dalam persidangan.
Baca Juga: Marak Kasus Bunuh Diri di Batam, Masyarakat Diminta Lebih Peduli Lingkungan
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Timbul menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman karena masih memiliki istri dan anak yang harus ditanggung. Namun, JPU tetap pada tuntutan semula.
Kasus ini bermula pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, korban berjalan kaki bersama rekannya, menuju DC Mall melalui jalan raya depan Nagoya City Walk, Lubuk Baja.
Terdakwa yang tengah duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam BP 2827 OU, melihat korban mengenakan kalung emas. Ia kemudian memepet korban dari sisi kiri jalan dan langsung merampas kalung emas tersebut sebelum melarikan diri.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Divonis 13 Tahun Penjara
Aksi jambret ini tidak hanya membuat korban kehilangan perhiasan emas senilai Rp88,7 juta tetapi juga mengalami luka akibat kekerasan. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Batam, korban mengalami memar berwarna kemerahan berukuran 8 x 3,5 sentimeter di dada kiri akibat benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, terdakwa Timbul Sofyan Silaban didakwa melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. (*)
Reporter: Azis Maulana



