Kamis, 8 Januari 2026

Jambret Kalung WNA Senilai Rp88 Juta, Spesialis Jambret Diciduk, 3 Kali Masuk Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Satreskrim Polresta Barelang menangkap spesialis jambret, Timbul Sofyan Silaban.

batampos – Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Satreskrim Polresta Barelang menangkap spesialis jambret, Timbul Sofyan Silaban.

Pria 47 tahun ini diciduk usai menjambret kalung emas Warga Negara Asing (WNA) Singapura senilai Rp88 juta.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan penjambretan ini terjadi pada 30 April di kawasan Nagoya City Walk. Saat itu, korban tengah berjalan dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor

“Pelaku duduk diatas motor dan merampas paksa kalung emas milik korban yang saat itu digunakan dileher. Setelah berhasil mengambil kalung emas tersebut laki-laki tersebut langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya,” ujarnya.

Noval menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di Perumahan Bida Ayu, Piayu pada Kamis (15/5). Dalam aksinya tersebut, pelaku sempat terekam CCTv menggunakan sepeda motor Honda Beat BP 2872 OU.

“Kita mendaparkan petunjuk dari ciri-ciri motor. Dan mengamankan pelaku di Piayu,” kata Noval.

Noval menambahkan pelaku memiliki modus dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Pelaku merupakan residivis dan sudah 3 kali masuk penjara.

“Pelaku spesialis jambret dan sudah beraksi di beberapa lokasi. Residivis, 3 kali masuk penjara,” ungkap Noval.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update