
batampos– Masih banyak pelajar di Batam yang kedapatan membawa sepeda motor ke sekolah, meski sudah ada aturan larangan. Kondisi ini dinilai berbahaya, sebab sebagian besar dari mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum layak mengendarai kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan, menegaskan orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi anak-anaknya.
“Saya sampaikan artinya memang ini peran orang tua juga. Jangan hanya menuntut guru, kepala sekolah, dan Disdik. Orang tua juga harus ikut mengontrol,”ujarnya, Selasa (16/9).
Hendri mengatakan, pelajar yang belum memiliki SIM sebaiknya tidak dibiarkan mengendarai kendaraan bermotor. Menurutnya, saat ini sudah banyak pilihan transportasi alternatif yang bisa dimanfaatkan.
BACA JUGA:Â Edaran Sudah Keluar, Tapi Pelajar Masih Langgar Larangan Bawa Kendaraan, Disdik: Peran Orang Tua Penting
“Kalau bisa janganlah, arahkan anak-anak ini menggunakan transportasi lain, sekarang kan ada banyak, bisa naik ojek online dan sebagainya. Kalau anak-anak dilepaskan berkendara sendiri, pertama mereka belum punya SIM, kedua mungkin saja baru belajar bawa motor. Kalau gugup di jalan, salah rem atau panik menarik gas, itu sangat berbahaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerjasama orang tua sangat dibutuhkan agar anak-anak tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
BACA JUGA:Â Haloo Dishub Batam, Trotoar di Samping Mega Mall jadi Tempat Parkir Liar
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Disdik telah mengeluarkan surat edaran larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat bagi peserta didik. Edaran dengan Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 itu mulai berlaku sejak Jumat (1/12/2023).
Surat edaran tersebut bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta memastikan keselamatan pelajar. Beberapa poin penting dalam edaran di antaranya melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi yang belum memiliki SIM.
Kepala sekolah dan guru diminta melakukan pengawasan serta bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita imbau edaran ini jadi perhatian bersama. Laksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab demi keselamatan anak-anak kita,” pungkas Hendri. (*)
Reporter: Rengga



