Jumat, 16 Januari 2026

Janji Kaveling Strategis Berujung Penipuan, Puluhan Warga Batam Lapor ke Polda

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban jual beli Kaveling Siap Bangun (KSB) Swadaya Sungai Cantik Sagulung saat mendatangi Mapolda Kepri, Selasa (9/9). F. Yashinta

batampos – Harapan puluhan warga memiliki tanah kaveling strategis di Sagulung kandas. Kaveling yang dijanjikan siap bangun justru berujung penipuan. Uang puluhan juta rupiah yang mereka setorkan melayang, sementara penjual tak bisa lagi dihubungi.

Kasus ini terjadi di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung. Lahan tersebut dipasarkan dengan nama Kaveling Siap Bangun (KSB) Swadaya Sungai Cantik. Harga yang ditawarkan cukup menggiurkan, mulai dari Rp25 juta hingga Rp65 juta per KSB, dengan ukuran rata-rata 6×12 meter.

Namun pada awal tahun 2025, ternyata sebuah perusahaan mengklaim bahwa itu lahan milik mereka. Bahkan perusahaan tersebut sudah melakukan pembangunan di lahan kaveling yang mereka beli.

Atas hal itu, para korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri sejak 23 Mei 2025. Tapi hingga kini, lebih dari empat bulan berjalan, belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Imbau Pelaku Usaha Pasang Sistem Keamanan

“Kami sudah beberapa kali datang menanyakan kelanjutan laporan. Katanya masih proses penyelidikan. Padahal korban sekitar 60 orang,” ujar Ari Zalukhu perwakilan korban di Mapolda Kepri, Selasa (9/9).

Menurut dia, lahan itu diketahui milik F, pria yang berstatus dosen di salah satu kampus ternama di Batam. Namun sejak adanya konflik warga dengan pihak perusahaan, F sudah tak bisa dihubungi.

“Setelah lunas baru diberikan surat. Tapi surat itu tidak ada tanda tangan lurah, tidak ada juga pengesahan dari BP Batam. Kami orang awam, percaya saja dengan penjelasaan mereka,” ujar Ari.

Ari mengaku ditawarkan tanag kavling oleh markerting seharga Rp 25 juta. Karena letak yang strategis, Ari pun membeli.

“Harapan saya, uang saya dikembalikan lagi, karena memang sudah lunas,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Engsi, korban lainnya tergiur atas penjelasan marketing atas KSB tersebut. Sehingga ia pun mau mengeluarkan tabungan Rp28 juta.

“Saya beli Juli 2024, Rp28 juta untuk satu kaveling. Katanya surat-suratnya lengkap, ternyata tidak ada legalitas,” kata Engsi Simanjuntak.

Baca Juga: Dishub Batam Bakal Pasang Marka Putih Bergambar Sepeda Motor, Ini Tujuannya

Yang lebih malang Elfrida, ia mengeluarkan Rp 65 juta untuk dua kavling. Uang itu pun dikeluarkan tanpa pengetahuan suami. Yang akhirnya karena permasalahan ini, ia dan suami kerap ribut.

“Karena ini, saya dan suami sering ribut. Saya beli suami tak tahu, ternyata masalahnya seperti ini. Investasi uang hilang,” ungkapnya.

Menurut dia, tanah itu diperuntukan untuk 100 kaveling, yang semuanya sudah laku terjual. Namun sebagian korban sudah mendapatkan uang kembali.

“Nah kami belum dapat, pihak penjual kavling itu tak bisa dihubungi lagi. Kami harap proses bisa dipercepat, uang bisa kembali,” tegasnya.

Sementara,Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon mengaku belum mengetahui atas laporan tersebut.

“Saya belum tahu, nanti saya cek ke anggota,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update