Senin, 5 Januari 2026

Janji Kepala Daerah Permudah Perizinan, Ombudsman: Jangan Sekadar Lip Service

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kepala daerah di Batam kembali menggaungkan komitmen untuk mempermudah perizinan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Janji ini disampaikan seiring dengan sorotan publik terhadap sistem pengurusan perizinan yang dianggap masih belum optimal.

Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti sebagai janji kosong. Langkah konkret dan kerja keras untuk mewujudkan perbaikan pelayanan harus dilakukan, khususnya di sektor perizinan yang menjadi ujung tombak investasi.

Dia menyebut, pernyataan itu harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak dianggap sebagai bentuk lip service semata.

“Kalau kepala daerah berjanji bakal meningkatkan pelayanan perizinan, mudah-mudahan ini bukan pepesan kosong, bukan sekadar lip service,” ujarnya, Jumat (9/5).

Baca Juga: 7 Juru Parkir Liar Ditangkap dalam Operasi Pekat Seligi di Batam

Menurutnya, keluhan masyarakat terhadap pelayanan di MPP masih cukup tinggi, baik dari kalangan pengusaha maupun warga pengguna layanan. Salah satu persoalan yang mencuat adalah tidak konsistennya pelaksanaan standar layanan, termasuk prosedur operasional yang masih tumpang tindih.

“Kalau kita bicara perbaikan layanan perizinan, maka semuanya kembali kepada sistem yang dibangun. Dalam konteks ini kami menyebutnya sebagai prosedur atau SOP,” katanya.

Kepatuhan terhadap standar layanan, menurutnya, merupakan kunci utama menyelesaikan setengah dari permasalahan yang ada. Ia menambahkan, separuh lainnya bisa dituntaskan lewat inovasi pelayanan, pengawasan terhadap aparatur, serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung. Namun semua itu hanya akan efektif jika kepala daerah menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam menerapkan aturan.

Sebagai pemimpin yang menakhodai dua institusi besar sekaligus: Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam, kepala daerah semestinya memiliki kapasitas untuk melakukan perbaikan signifikan. “Kita anggaplah apa yang disampaikan kepala daerah itu hal yang positif dan tanpa tendensius, tentu ini merupakan sebuah harapan,” tambah Lagat.

Baca Juga: Dari KTP hingga Sampah, Pemko Batam Lakukan Evaluasi Layanan Publik

Namun, ia juga memberi catatan agar pemerintah tidak membiarkan ruang bagi praktik percaloan dalam pengurusan izin. Munculnya calo adalah indikasi lemahnya sistem pelayanan yang dibangun. Bila sistem berjalan dengan baik dan pelayanan transparan, masyarakat tidak akan merasa perlu mencari jalan pintas.

“Jangan sampai nanti kemudian orang lebih suka menggunakan jasa calo,” kata dia.

Lagat berharap, janji perbaikan ini bukan sekadar retorika politik melainkan awal dari pembuktian bahwa Batam di bawah satu kepemimpinan, bisa membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik dan profesional. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update