
batampos – FM, wanita asal Medan kembali melaporkan Brigadir YAAS ke Polda Kepri. Kali ini, polisi yang bertugas di Polsek Sagulung dilaporkan atas kasus kekerasan seksual yang dialami FM yang saat itu berada di kamar mandi.
Laporan resmi itu teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri dengan nomor: STTLP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, pada Jumat (26/9)
FM yang diketahui merupakan calon istri YAAS datang dalam keadaan hamil 3 bulan didampingi tim kuasa hukumnya.Dalam laporan, korban menyebut tindakan pelecehan hingga kekerasan seksual terjadi pada Juni 2025 lalu, di kawasan Perumahan Golden Land, Batam Kota.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Calon Istri Hamil Jalani Pemeriksaan di Propam Polda Kepri
“Klien kami mengalami trauma berat atas peristiwa yang dialaminya. Laporan ini kami buat untuk mencari keadilan,” kata Leo Halawa, salah satu kuasa hukum Jumat (27/9).
Dalam uraian laporan polisi, korban menuturkan dirinya sempat dipaksa melakukan hubungan badan di dalam mobil yang diparkir dekat lokasi kejadian. Upaya penolakan korban berakhir sia-sia. Ia bahkan mengaku diancam pelaku bila berusaha melawan atau melapor.
Selain trauma psikis, korban juga mengalami gangguan kesehatan akibat tekanan mental yang dialaminya. “Korban masih terguncang dan merasa ketakutan setiap kali bertemu dengan pelaku,” tambah Leo.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, dua laporan berbeda terkait YAAS juga sudah masuk ke Polda Kepri. Laporan pertama menyangkut dugaan pelanggaran etik atas tindakan pelecehan seksual. Laporan kedua terkait kasus penganiayaan.
“Dengan laporan ketiga ini, kami berharap penyidik lebih serius menindaklanjuti dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Leo.
FM yang ditemui saat membuat laporan berharap ada keadilan untuk dirinya. Apalagi saat ini ia tengah berbadan dua dengan usia janin 3 bulan.
“Harus semangat meski lelah dengan kondisi ini,” ujarnya.
Sementara, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto mengatakan untuk laporan kode etik telah diproses. Pihaknya juga telah memanggil yang bersangkutan.
“Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti-bukti dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Eddwi menegaskan, Polda Kepri dipastikan tegas menindak oknum-oknum yang melanggar kode etik. “Intinya kami tegas menindaklanjuti laporan terhadap anggota yang terbukti melanggar,” ujar Eddwi.
Sebelumnya, YAAS dilaporkan FM dan kuasa hukumnya, Senin (22/9). FM yang sedang hamil tiga bulan mengaku kerap mendapat kekerasan fisik sejak awal hubungan. Ia bahkan sudah empat kali opname di rumah sakit akibat pendarahan.
Kuasa hukum FM, Fery Hulu, menegaskan laporan tersebut dibuat untuk menuntut kepastian hukum. “Klien kami sudah mengalami kekerasan berulang kali. Ini tidak bisa dibiarkan karena membahayakan keselamatan ibu dan janin,” ujarnya.
Selain laporan dugaan pelanggaran etik, kuasa hukum juga melayangkan laporan pidana atas dugaan penganiayaan. FM sendiri mengaku trauma berat, terlebih setelah pernikahan yang dijanjikan YAAS tak kunjung terlaksana meski keluarga besar sudah melakukan kesepakatan dan persiapan.
“Gedung sudah dipesan, seragam sudah dijahit. Tapi setelah saya hamil, sikapnya berubah. Bahkan keluarga saya pun diblokir. Saya hanya ingin kepastian hukum,” ucap FM dengan suara terbata.
Kasus ini kini menjadi sorotan, lantaran melibatkan anggota kepolisian aktif. Publik menunggu komitmen Polda Kepri dalam menuntaskan dugaan pelanggaran etik dan pidana yang menyeret oknum anggota Polsek Sagulung tersebut. (*)
Reporter: Yashinta



