
batampos – Polemik lahan di Baloi Kolam terus bergejolak. Warga ruli yang terdampak penertiban menunggu realisasi uang sagu hati Rp35 juta yang dijanjikan perusahaan pemegang PL, PT Alvinky, tapi hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, membenarkan bahwa di lokasi tersebut telah ada penetapan alokasi lahan untuk sejumlah perusahaan, termasuk PT Alvinky. Menurutnya, kesepakatan pembayaran sagu hati kepada warga terdampak sebenarnya sudah disetujui bersama.
“Sebetulnya BP Batam juga sudah menyepakati dengan perusahaan mengenai penggantian itu. Kalau masih ada yang terlewat, BP Batam akan berkoordinasi lagi dengan perusahaan pemegang PL dan menjembatani antara perusahaan dengan masyarakat,” katanya, Senin (25/8).
Dalam proses penertiban kawasan ruli, BP Batam bersama instansi lain telah membentuk tim terpadu. Masyarakat, kata dia, bisa menyampaikan langsung pengaduan terkait keterlambatan pembayaran melalui tim tersebut.
“Untuk penertiban ada tim terpadu. Pengaduan masyarakat bisa disampaikan ke tim terpadu, jadi itu lebih tepat. Tapi kalau mau disampaikan langsung ke BP Batam juga tidak masalah. Nanti BP Batam yang akan berkoordinasi dengan tim terpadu,” ujar Taofan.
Penggunaan lahan di Baloi Kolam sangat bergantung pada rencana perusahaan. Meski begitu, BP Batam meminta agar perusahaan terlebih dahulu menunaikan janji mereka kepada masyarakat sebelum memulai pembangunan.
“Realisasinya itu tergantung dari jadwal perusahaan. Namun idealnya, sebelum terjadi pembangunan, perusahaan harus clear-kan dulu persoalan dengan masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Alvinky mengenai keterlambatan pembayaran sagu hati yang dijanjikan kepada warga Baloi Kolam. (*)
Reporter: Arjuna



