Jumat, 16 Januari 2026

Janjikan Pekerjaan di Malaysia, Terdakwa TPPO Dituntut 7 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua terdakwa TPPO menjalani sidang di PN Batam Senin (12/1/2026). F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tujuh tahun terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Andre Ardiawan dan Heri Mustari dalam sidang perkara Nomor 776/Pid.Sus/2025/PN Btm yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/1).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gilang di hadapan Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu bersama hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar terdakwa Andre Ardiawan dan Heri Mustari dijatuhi pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU di ruang sidang.

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa paspor dikembalikan kepada pemiliknya.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai berpotensi membahayakan keselamatan calon pekerja migran. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU diuraikan, perkara ini bermula pada Maret 2025 ketika dua korban, Zubaidi dan Jayus Saputra ditawari pekerjaan di Malaysia sebagai tukang las dan pencuci mobil.

Tawaran tersebut disampaikan melalui jaringan perantara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Agus Suprapto, Sudarto, dan Supriyanto yang kini berstatus DPO.

Kedua korban dijanjikan seluruh biaya keberangkatan ditanggung, dengan sistem pemotongan gaji setelah bekerja.

Para pelaku kemudian mengurus pembuatan paspor korban di Kantor Imigrasi Wonosobo, Jawa Tengah.

Pada 3 Mei 2025 kedua korban diterbangkan ke Batam dan menunggu keberangkatan ke Malaysia.

Sehari kemudian, Andre Ardiawan menghubungi Heri Mustari untuk mengurus keberangkatan ilegal dengan biaya Rp3,5 juta per orang.

Uang sebesar Rp5,8 juta ditransfer sebagai biaya jaminan yang disebut jaksa sebagai jaminan agar PMI ilegal dapat lolos pemeriksaan Imigrasi Malaysia.

Pada 6 Mei 2025 kedua korban dibawa ke Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batuampar , untuk menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal ferry.

Namun sebelum keberangkatan, petugas Polda Kepri menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan korban serta terdakwa Andre. Sementara Heri Mustari diamankan keesokan harinya di Kabupaten Karimun.

Jaksa menegaskan, kedua korban tidak memiliki visa kerja, perjanjian kerja, jaminan sosial, keterampilan, maupun dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia serta para terdakwa tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.

Update