
batampos – Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau menunjukkan peran aktif dalam memastikan perlindungan negara terhadap warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Tiban Centre, Sekupang, lembaga ini bergerak cepat memberikan penanganan dan santunan bagi para korban.
Manajer Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepri, Bendesa Mas Sutariana, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga hadir langsung untuk memastikan korban mendapat perawatan dan haknya terpenuhi.
“Begitu kami menerima informasi kecelakaan, tim langsung turun ke Rumah Sakit BP Batam untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis yang layak,” ujarnya.
Dari kecelakaan tersebut, empat orang menjadi korban, termasuk satu korban meninggal dunia atas nama Kristian Natanael Parhusip atau Ope, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan pulang kerja bersama adiknya.
Kepada tiga korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan bantuan biaya pengobatan masing-masing sebesar Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50 juta diserahkan langsung kepada orang tua korban.
“Ini adalah bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Kami pastikan semua korban mendapatkan haknya dengan cepat dan tepat,” tambah Sutariana.
Kecelakaan di Simpang Tiban Centre sendiri menjadi sorotan publik karena menelan korban jiwa. Pemerintah daerah dan pihak kepolisian diminta untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap titik-titik rawan kecelakaan di Batam.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan bahwa berdasarkan data, kendaraan tersebut terakhir menjalani uji KIR pada 23 Desember 2023. Masa berlakunya habis pada 29 Juni 2024 dan hingga kini tidak diperpanjang.
“Artinya ini mati KIR. Seharusnya kendaraan melakukan uji KIR setiap enam bulan untuk memastikan kelayakan teknisnya,” ujar Salim. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



