
batampos – Penelusuran aset salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Batuampar senilai Rp75 miliar hampir rampung . Setelah mendatangi lima daerah berbeda, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya menemukan bahwa aset milik salah satu tersangka hanya berada di Papua tepatnya di Nabire, kampung halaman tersangka.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengatakan rumah dan tanah milik salah satu tersangka menjadi temuan penting dalam rangka pemenuhan petunjuk jaksa. Namun, aset tersebut tidak bisa langsung disita karena sudah diagunkan ke bank dengan nilai mencapai Rp32 miliar.
“Yang bersangkutan ternyata memiliki pinjaman bank. Aset yang kami telusuri itu sudah dijaminkan,” ujar Gokma, Selasa (18/11).
Baca Juga: Polda Kepri Telusuri Aset Tersangka Korupsi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar
Ia menegaskan, temuan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Pasalnya, status aset yang sudah berada dalam penguasaan bank membutuhkan proses lanjutan terkait mekanisme penyitaan maupun perhitungan potensi pengembalian kerugian negara.
“Untuk bagaimana kelanjutan aset yang diagunkan ini, tentu akan kami koordinasikan dengan kejaksaan,” katanya.
Penelusuran aset ini menjadi bagian dari pemenuhan petunjuk Kejati Kepri dalam berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan melalui P-19. Jaksa meminta penyidik memperkuat pembuktian, termasuk memastikan keberadaan aset yang diasosiasikan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Sebelum tiba di Papua, penyidik sudah menuntaskan penelusuran di empat daerah lainnya: Bali, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Surabaya. Namun tidak ditemukan aset yang berkaitan langsung dengan proyek Batuampar. “Dari lima daerah yang kami datangi, hanya di Nabire, Papua, kami menemukan aset milik tersangka,” jelas Gokma.
Selain menelusuri aset, penyidik juga sedang meminta keterangan tambahan dari seorang ahli asal Riau. Keterangan tersebut diperlukan untuk memperkuat beberapa aspek teknis dalam berkas yang dinilai belum lengkap oleh jaksa. “Ahli dari Riau kami libatkan untuk memenuhi unsur teknis sesuai petunjuk kejaksaan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan juga masih berjalan. Penyidik ingin memastikan apakah ada pihak lain yang diduga ikut berperan dalam mangkraknya proyek bernilai besar tersebut. “Ini juga sekaligus membuka peluang adanya tersangka baru, jika memang fakta hasil pemeriksaan mendukung,” kata Gokma.
Ia optimistis seluruh petunjuk jaksa dapat dilengkapi sebelum akhir tahun ini sehingga berkas bisa segera dikembalikan ke Kejati Kepri untuk diteliti kembali pada tahap II. “Target kami, semua petunjuk dapat terpenuhi agar penyerahan tersangka dan barang bukti bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Kepri mengembalikan berkas perkara karena beberapa unsur pembuktian dinilai belum komprehensif, terutama terkait penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Jaksa menekankan pentingnya pelacakan aset untuk memaksimalkan potensi pemulihan kerugian negara.
Kasus ini berawal dari proyek revitalisasi Pelabuhan Batuampar yang ditujukan meningkatkan kapasitas bongkar muat Batam. Namun, alih-alih rampung, proyek senilai Rp75 miliar itu justru mangkrak dan hanya menyisakan tiang pancang serta lahan kosong. Audit BPK menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam; IMA kuasa konsorsium penyedia; IMS Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS dari PT Teralis Erojaya selaku konsultan perencana; serta NFU dari tim pelaksana penyedia. (*)
Reporter: Yashinta



