Senin, 12 Januari 2026

Jejak Ekstasi di Balik Seragam, Polisi Polda Riau Dituntut Empat Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Seorang anggota aktif Polda Riau, Chelvin Aditya Abastin alias Kevin, resmi dituntut hukuman empat tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/7).

batampos – Nama institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang anggota aktif Polda Riau, Chelvin Aditya Abastin alias Kevin, resmi dituntut hukuman empat tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/7). Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustrio menyatakan bahwa Chelvin bersama dua rekannya, Muhammad Ridho dan Firzya Odira, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai bagian dari jaringan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika,” ujar jaksa Gustrio dalam tuntutannya.

Tak hanya tuntutan pidana badan selama empat tahun, JPU juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp4,85 miliar, dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula pada akhir 2024, saat Chelvin dihubungi oleh seseorang bernama Irvan yang meminta dicarikan ekstasi. Chelvin kemudian menghubungi Muhammad Ridho, yang lantas mengontak kurir narkoba bernama Irul Dumai Pro. Pada Januari 2025, sebanyak 300 butir ekstasi merek Rolex diserahkan oleh Irul kepada Chelvin di halaman Masjid Hasan Basri, Dumai. Barang tersebut kemudian diserahkan Chelvin kepada Irvan di Wisma Cemara.

Sebagian dari ekstasi itu kemudian dititipkan Irvan kepada seorang anggota marinir aktif, Ebit Sahputra, untuk disebar di Batam. Ebit selanjutnya menyerahkan sebagian pil tersebut kepada terdakwa Firzya Odira.

Firzya tertangkap tangan saat membawa 8 butir ekstasi dalam plastik biru di sebuah ruang karaoke di Hotel Pasifik, Batam, pada 5 Februari 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.

Barang bukti berupa 8 butir ekstasi dan satu unit ponsel diamankan dari tangan Firzya. Berdasarkan hasil uji laboratorium Polda Riau, barang tersebut mengandung MDMA, zat aktif dalam ekstasi yang tergolong narkotika golongan I.

Setelah penangkapan Firzya, kepolisian bergerak cepat. Muhammad Ridho lebih dahulu ditangkap di Dumai pada 10 Februari 2025. Sementara Chelvin menyerahkan diri tiga hari kemudian di Pekanbaru, dengan pengawalan dari Provos Densus 88 Mabes Polri.

Meski saat penangkapan Chelvin dan Ridho tidak ditemukan barang bukti narkotika, JPU menegaskan bahwa keterlibatan mereka didukung oleh alat bukti elektronik berupa percakapan digital, keterangan saksi, serta kronologi transaksi.

“Chelvin berperan sebagai penghubung utama antara pemesan dan pengedar. Ia menerima dan menyerahkan narkotika tersebut secara langsung,”kata Jaksa Gustrio.

Sementara itu, keterlibatan anggota marinir Ebit Sahputra dalam distribusi ekstasi juga diungkap dalam sidang dan kini dalam penanganan pihak berwenang.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Chelvin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Penasihat hukum Elisuita memohon waktu satu minggu kepada majelis hakim.

“Untuk pembacaan nota pembelaan, kami mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar Elisuita dalam persidangan.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update