
batampos – Penyelidikan dugaan penyelundupan dua kontainer dan tiga truk bermuatan barang impor bekas terus berlanjut. Setelah memeriksa 25 orang pekerja dan sopir, kini giliran oknum petugas Bea dan Cukai yang akan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
“Hari ini (kemarin) oknum petugas Bea dan Cukai akan kita periksa,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini untuk memastikan keabsahan dokumen dua kontainer yang sebelumnya diamankan dalam operasi yang dipimpinnya langsung. Dokumen tersebut diketahui diterbitkan oleh pihak Bea dan Cukai.
“Pemeriksaan terhadap petugas ini penting untuk menelusuri potensi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan. Mereka akan diperiksa terkait dokumen barang yang kita amankan,” jelasnya.
Zaenal menegaskan, apabila ditemukan kesalahan administrasi atau unsur kesengajaan dalam penerbitan dokumen, maka petugas Bea dan Cukai yang terlibat bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. “Kita periksa dulu, baru tahu apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya.
Pantauan Batam Pos, dua kontainer dan tiga truk pengangkut masih terparkir di halaman Mapolresta Barelang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua truk tersebut tercatat milik PT PLS. Di bagian belakang kontainer masih terpasang garis polisi. Menariknya, gembok kontainer berlogo Bea dan Cukai, menandakan bahwa barang tersebut sebelumnya berstatus tegahan.
Namun, yang menjadi kejanggalan, dua kontainer berstatus tegahan itu bisa keluar dari pengawasan dan dibawa menggunakan kendaraan milik PT PLS. Barang yang diangkut disebut milik pengusaha berinisial Hi, sedangkan truk pengangkut diduga terkait dengan seorang pengusaha lain berinisial Ag. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya kebocoran dalam sistem pengawasan internal instansi terkait.
Zaenal menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Tidak ada intervensi. Kami tegak lurus menjalankan perintah Presiden dan Kapolri, khususnya untuk menjaga agar kekayaan negara tidak bocor,” katanya menegaskan.
Ia juga mengungkapkan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting milik perusahaan yang diduga terlibat dalam pengangkutan kontainer tersebut.
“Semua dokumen sedang kami periksa secara rinci untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum. Kami tidak main-main. Polri berkewajiban mencegah dan menindak segala bentuk praktik yang merugikan negara,” tegasnya.
Aroma Persaingan Bisnis di Balik Kasus Kontainer Sagulung
Penyelidikan kasus penangkapan lima truk dan kontainer bermuatan barang impor bekas di kawasan Sagulung oleh Polresta Barelang, memasuki babak baru. Di balik tumpukan kontainer dan dokumen pengiriman, aroma persaingan bisnis dan dugaan permainan antara pengusaha besar dengan oknum aparat mulai menyeruak ke permukaan.
Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebutkan, kontainer yang diamankan di salah satu gudang Sagulung itu ternyata bukan berisi ballpres atau pakaian bekas seperti dugaan awal. Isinya justru furnitur impor bernilai tinggi.
Meski demikian, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang masih mendalami kemungkinan keterlibatan pengusaha barang bekas berinisial Hi, yang disebut sebagai pemilik muatan tersebut.
Modus penyelundupan yang digunakan terbilang rapi dan terencana. Pemilik barang berbeda dengan pemilik kendaraan pengangkut, diduga untuk mengelabui aparat penegak hukum. Dua dari truk kontainer itu diketahui menggunakan kendaraan milik PT Pana Lintas Sindo Express (PLS), perusahaan jasa logistik laut dan darat yang berkantor di Kompleks Batam Executive Centre, Sungai Panas.
Perusahaan tersebut disebut-sebut dimiliki oleh pengusaha berinisial As, yang sudah lama berkecimpung dalam bisnis logistik di Batam. Nama PLS juga beberapa kali dikaitkan dengan pengiriman berbagai jenis barang, baik legal maupun ilegal. Namun dalam kasus kali ini, penyidik masih menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak perusahaan tersebut.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa penangkapan oleh Polresta Barelang dilakukan setelah sebagian barang berhasil lolos. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, sedikitnya lima kontainer lain diduga telah meluncur lebih dulu sebelum operasi berlangsung.
Kontainer tersebut disebut milik pengusaha berinisial Se, Im, dan Ni, yang sebelumnya memasukkan barang melalui perusahaan berinisial Inf pada 4 dan 5 November lalu. Seluruhnya kini disebut telah berada di gudang masing-masing di Batam.
Sumber internal di lingkungan pelaku usaha mengungkapkan, modus penyelundupan barang di Batam selama ini kerap memanfaatkan jalur hijau dengan dokumen pengiriman yang dimanipulasi. Barang diklaim sebagai “beras”, padahal muatan sebenarnya berupa barang bekas, minuman beralkohol, hingga perabot rumah tangga.
“Diduga kuat ada permainan antara pengusaha dan oknum instansi yang memuluskan masuknya barang selundupan ke Batam,” ujar sumber tersebut.
Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) juga disebut menjadi celah yang kerap dimanfaatkan para pelaku. Longgarnya pengawasan terhadap arus barang impor membuka peluang praktik penyelundupan yang sudah berlangsung lama dan menguntungkan pihak tertentu.
“Persaingan di antara mereka bukan hanya soal kelancaran masuknya barang, tapi juga soal harga dan pajak,” lanjut sumber itu.
Menurutnya, sebagian pengusaha hanya melaporkan dan membayar pajak untuk sebagian kecil dari total kontainer, sementara sisanya masuk tanpa setoran resmi. Praktik ini menciptakan ketimpangan harga di pasar lokal dan merusak iklim usaha yang sehat.
“Yang jujur kalah bersaing karena harga barang selundupan jelas lebih murah,” tutupnya.
Penyelidikan Polresta Barelang masih terus berjalan. Polisi menegaskan akan menelusuri setiap pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat di balik lolosnya sejumlah kontainer tersebut. (*)
Reporter: Eusebius Sara



