
batampos – Dugaan praktik perdagangan orang (TPPO) mengemuka di balik kematian tragis Dwi Putri di Batam. Di tengah proses penyidikan kasus pembunuhan itu, Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri justru menemukan rangkaian rekrutmen perempuan muda melalui media sosial yang mengarah pada eksploitasi di tempat hiburan malam.
Penelusuran penyidik mengarah pada pola yang sama iming-iming pekerjaan layak, perekrutan jarak jauh melalui unggahan lowongan, hingga akhirnya para perempuan ditempatkan sebagai lady companion (LC) di sejumlah lokasi hiburan. Delapan korban yang kini diperiksa turut mengungkap modus tersebut.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pemeriksaan intensif menguatkan dugaan adanya jaringan terstruktur.
Baca Juga: Motor Curian Dijual Rp1,5 Juta, Pencuri dan Penadah Diciduk
“Keterangan semua korban hampir identik. Mereka masuk melalui lowongan kerja di medsos, dihubungi oleh perekrut, lalu diarahkan ke Batam,” ujar Andyka.
Menurutnya, para korban rata-rata masih muda dan berasal dari luar daerah. Sebagian baru pertama kali datang ke Batam. Mereka tinggal di satu mess yang dikelola agensi yang kini menjadi sasaran penyidikan.
“Mereka direkrut dalam pola yang sama, tinggal di tempat yang sama, dan dilatih dengan prosedur yang sama sebelum bekerja,” jelasnya.
Saat ditanya apakah para korban mengetahui bahwa pekerjaan tersebut adalah LC, Andyka menyebut jawabannya tidak seragam.
“Sebagian sudah tahu tujuan pekerjaannya. Tapi sebagian lagi hanya tahu akan ditempatkan di hiburan malam, tanpa penjelasan lengkap,” katanya.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Sambut Pendampingan Hukum Eksternal dalam Kasus Dwi Putri
Di tengah pemeriksaan itu, penyidik juga menemukan bahwa agensi yang menaungi para perempuan tersebut rupanya memiliki dokumen resmi. Namun Andyka menegaskan legalitas itu bukan jaminan tidak adanya pelanggaran.
“Agensinya terdaftar. Izin usahanya ada. Tapi dugaan TPPO tidak hilang hanya karena dokumennya lengkap,” tegasnya.
Bahkan, penyidik mendapati para korban telah ditempatkan di dua tempat hiburan malam di Batam. Penempatan itu dilakukan secara terstruktur, mulai dari perekrutan, penyeleksian, hingga pembagian lokasi kerja.
“Temuan awal mengarah ke sana. Saat ini masih kami dalami mekanismenya,” ujar Andyka.
Dalam penyidikan lebih lanjut, dua nama kunci mencuat. Yang pertama ialah Wilson, pria yang mewawancarai para korban setelah mereka merespons lowongan kerja. Sosok ini kini menyandang status tersangka.
“Yang melakukan interview itu Wilson. Perannya cukup sentral,” ungkapnya.
Nama kedua adalah seorang perempuan yang disebut para korban sebagai “Mami”. Ia berperan sebagai perekrut utama yang memasang lowongan di media sosial dan menghubungi calon korban. Pemeriksaan mendalam mengarah pada perannya sebagai pengendali awal alur rekrutmen.
Seluruh temuan itu menguatkan dugaan polisi bahwa kematian Dwi Putri bukan sekadar kasus pembunuhan biasa, namun membuka simpul baru terkait eksploitasi perempuan melalui jaringan rekrutmen terselubung.
“Ini berkembang bukan hanya pidana umum, tapi mengarah ke TPPO. Ini yang kami pastikan tidak boleh berhenti di permukaan,” kata Andyka.
Polda Kepri memastikan penyidikan tidak berhenti pada kematian korban. Dugaan eksploitasi terhadap delapan perempuan lain, serta pola rekrutmen dan penempatan, kini menjadi fokus pendalaman lanjutan. (*)
Reporter: Yashinta



