
batampos – Sudah lebih dari tiga tahun lalu Jimson Silalahi menempuh berbagai jalur hukum, tapi keadilan belum juga berpihak kepadanya. Pria yang mengaku jadi korban pengeroyokan ini bolak-balik mengadu dari Polsek Batam Kota hingga ke Polda Kepri. Namun hingga kini, laporannya masih belum ditindaklanjuti kembali.
Jimson mengatakan, ia telah meminta agar laporan kasus pengeroyokan terhadap dirinya dibuka kembali. Permintaan itu bahkan sudah ia sampaikan secara resmi ke Polda Kepri, namun belum juga mendapat jawaban. “Entah sampai kapan Polsek Batam Kota menindaklanjuti laporan saya. Saya cuma ingin laporan itu dibuka kembali,” kata Jimson kepada Batam Pos, kemarin.
Jimson merasa dirinya justru menjadi korban dua kali. Pertama, saat ia dikeroyok sejumlah tetangganya di kawasan Baloi Kolam. Kedua, saat laporannya diberhentikan oleh penyidik Polsek Batam Kota karena dianggap tidak cukup bukti.
Baca Juga: Korban Pengeroyokan 3 Tahun Lalu, Jimson Berharap Pelaku Segera Ditangkap Setelah Serahkan Bukti
Padahal, menurut Jimson, ia memiliki bukti visum dan saksi. Bahkan kejadian itu terjadi di depan anaknya yang masih berusia empat tahun. “Saya pusing, tapi saya tidak akan menyerah. Saya akan terus perjuangkan keadilan ini,” ujarnya.
Kasus ini berawal saat Jimson yang tengah berbelanja bersama anaknya menjadi korban pengeroyokan pada sebuah pesta adat di Baloi Kolam. Ia kemudian membuat laporan ke Polsek Batam Kota. Namun penyidik menghentikan laporan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Merasa janggal, Jimson mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Dari proses itu, terungkap bahwa ada 60 orang yang diduga memberikan keterangan palsu dalam perkara tersebut.
Tak tinggal diam, Jimson pun melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Bidang Propam Polda Kepri. Ia juga melaporkan ke-60 orang itu karena dianggap memberi keterangan tidak benar yang menyebabkan kasusnya dihentikan.
“Kami sudah ajukan semua permintaan secara resmi. Bahkan pada hari Jumat, (04/07) kami kembali datang ke Polsek Batam Kota dan Polda Kepri bersama kuasa hukum, tapi tetap belum ada kejelasan,” ucapnya.
Jimson mengaku sudah mengeluarkan banyak biaya dan tenaga dalam proses pencarian keadilan ini. Namun hingga kini, ia belum menemukan titik terang. Ia berharap, aparat kepolisian bisa objektif dan mau membuka kembali laporan tersebut agar kasusnya bisa diproses secara hukum.
Sementara Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung mengaku menunggu arahan dari Polda Kepri. (*)
Reporter: Yashinta



