
batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan terhadap dua terdakwa perkara narkotika, Yoyon Agrianto alias Oyon dan Hendri alias Manik. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/1).
Jaksa Arfian menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Douglas bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyusun tuntutan. “Kami masih menyusun tuntutan, Yang Mulia. Dalam waktu satu minggu akan dirampungkan,” ujar Arfian di persidangan.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi lima gram. Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Kampung Tua Telaga Punggur, Kota Batam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Sukrianto dan Muhammad Ambran, bersama tim melakukan penyelidikan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Yoyon di sebuah rumah di Kampung Tua Telaga Punggur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, Yoyon mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Hendri di kawasan Industri Kabil. Polisi kemudian bergerak dan menangkap Hendri pada sore hari di kediamannya di Kavling Mangsang Permai, Kecamatan Sei Beduk. Dari rumah Hendri, petugas mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Berdasarkan berita acara penimbangan, sabu yang disita dari Yoyon memiliki berat netto 6,22 gram. Sementara dari rangkaian penyelidikan terungkap bahwa sebelumnya Yoyon menerima dua bungkus sabu dengan total berat sekitar 25 gram dari Hendri, yang kemudian dibagi dan sebagian telah dijual kepada sejumlah pekerja kapal ikan di sekitar Pelabuhan Telaga Punggur.
Hasil uji laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan tergolong Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Dakwaan kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*)



