
batampos – Majelis Hakim PN Batam memvonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, awak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan sabu hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, (5/3/2026). Namun jaksa masih menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Menanggapi putusan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Kami menghargai putusan majelis hakim. Selanjutnya kami menunggu salinan putusan untuk dipelajari bersama tim jaksa penuntut umum dan menunggu petunjuk pimpinan,” kata Priandi, Jumat (6/3)
Menurut dia, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah menerima salinan putusan untuk menentukan sikap. Jika diterima berarti bisa segera dieksekusi (putusan) namun apabila putusan tidak diterima artinya ada upaya hukum banding.
“Jika setelah dipelajari tidak dapat kami terima, maka akan ditempuh upaya hukum banding,” ujarnya.
Lanjutnya dalam menentukan sikap pihaknya harus mempelajari dan melihat isi keseluruhan salinan putusan, jika sudah diterima maka nantinya tim JPU akan mempelajari dalam waktu tujuh hari untuk
menentukan sikap.(*)



