
batampos – Tupik, pekerja serabutan di kawasan Tos 3000 Jodoh, Batuampar, nekat menjual ponsel curian dengan untung Rp 50 ribu. Mirisnya, belum berhasil menjual ponsel tersebut, ia pun ditangkap polisi.
Atas perbuataanya, ia terancam 5 tahun penjara. Kemarin, Tupik duduk sebagai terdakwa Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan pasal penadahan, yakni melanggar pasal 480 KUHP.
Dalam surat dakwaan JPU Tri Yanuarti dijelaskan perbuataan Tupik berawal saat Dedi (DPO) menawarkan ponsel curian untuk dijual. Tupik pun menerima asal ia mendapat bagian Rp 50 ribu.
“Bahwa terdakwa bersedia untuk menjualnya dengan kesepakatan jika handphone tersebut laku terjual dengan harga Rp 700.000 maka Terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 50.000,” ujar Tri membacakan surat dakwaan.
Usai kesepakatan itu, Tupik akhirnya menawarkan ponsel tersebut kepada Guntur, namun yang bersangkutan enggan membeli. Karena ditolak, Tupik pun memilih berisitirahat di pangkalan ojek. Tak berapa lama, polisi pun menangkapnya.
“Bahwa kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp 3.800.000. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana,” jelasnya lagi.
Terdakwa Tupik yang berada di tahanan Polsek Lubukbaja membenarkan dakwaan tersebut. Atas dakwaan tersebut, Tupik terancam 5 tahun penjara. (*)
Reporter : Yashinta



