Senin, 6 April 2026

Jukir Liar di Tiban Center Ditolak Pedagang, Dishub Tegaskan Parkir Resmi Tanpa Pungutan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Suasana di parkiran pasar pujasera Tiban Center. F. Syahban/ Batam Pos

batampos– Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan keberadaan juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Pujasera Tiban Center tidak dapat dibenarkan. Praktik ini dinilai sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

‎Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa sistem parkir di kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Pemko melalui Dishub dan dikelola pihak ketiga, yakni PT Zutikah Utama, bersama perangkat RT dan RW setempat.

‎Ia menekankan, lokasi tersebut merupakan titik parkir resmi yang masuk dalam 593 titik parkir se-Kota Batam dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎“Parkir tersebut resmi, namun dikelola oleh pihak ketiga dan sifatnya mandiri. Dan pihak pengelola tidak mau ada jukir,” tegas Leo, Senin (6/4) siang.

‎Di lokasi, juga telah dipasang papan pemberitahuan bertuliskan “Kawasan Tiban Center Wajib Retribusi Bebas Parkir”, yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir di area tersebut.

‎Meski demikian, praktik jukir liar sempat terjadi dan meresahkan pedagang maupun pengunjung. Oknum jukir diketahui memungut tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil secara tidak resmi.

‎Salah seorang pedagang, Owent, mengatakan keberadaan jukir liar tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas usaha.

‎“Keberadaan mereka bikin pendatang enggan datang. Kemarin sempat ribut. Kami menolak keberadaan jukir. Dan sudah dua hari ini tidak ada lagi mereka,” kata Owent.

‎Ia menyebut, penolakan dilakukan secara serentak oleh para pedagang setelah praktik tersebut berlangsung cukup lama.

‎“Keberadaan mereka sudah sejak lama. Namun kami pedagang tidak setuju. Dan baru kali ini kami melawan,” ujarnya.

‎Dishub Batam kembali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pungli di kawasan parkir resmi. Setiap pungutan di luar ketentuan merupakan pelanggaran hukum.

‎Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan regulasi pelayanan publik.

‎Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

‎Dengan penertiban ini, Pemko Batam berharap kawasan Pujasera Tiban Center tetap tertib, aman, dan bebas dari pungutan liar, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.(*)

ReporterM. Sya’ban

UPDATE