Jumat, 23 Januari 2026

Jukir Liar Kian Marak, Dishub Batam Akui Hanya Bisa Beri Peringatan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Keberadaan juru parkir liar di sejumlah kawasan ramai di Kota Batam semakin meresahkan. Di tengah keluhan masyarakat atas pungutan liar (pungli), Dinas Perhubungan (Dishub) Batam mengakui belum mampu memberikan sanksi tegas terhadap para pelanggar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim. Foto. Arjuna/ Batam Pos

Kepala Dishub Batam, Salim, menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Namun, kewenangan instansinya terbatas, terutama dalam hal penindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan para juru parkir liar.

“Kami juga rutin melakukan pengawasan dan penertiban parkir liar. Kami memberikan edukasi kepada jukir. Tadi juga kami ada razia, tapi hari ini belum tahu berapa banyak yang terjaring,” katanya, Rabu (14/5).

Namun, upaya razia tersebut tidak dibarengi dengan sanksi hukum yang memadai. Hingga kini, Dishub Batam belum mengalokasikan anggaran untuk tindak pidana ringan (tipiring), sehingga penindakan hanya sebatas teguran lisan atau pernyataan tertulis.

“Kami tidak ada tipiring karena memang tidak ada anggaran untuk itu. Anggaran kami hanya untuk kegiatan pengawasan saja,” ujarnya.

Akibatnya, para jukir liar yang terjaring hanya diminta membuat surat pernyataan, lalu dibebaskan kembali.

Menurut Salim, jika pelanggaran dilakukan secara berulang, pihaknya baru mempertimbangkan tindakan lebih lanjut seperti pemberhentian—khususnya bagi jukir resmi yang berada di bawah pengelolaan Dishub. Namun, untuk jukir liar, Dishub tidak memiliki wewenang langsung untuk menindak secara hukum.

“Kalau jukir liar, itu kita laporkan saja. Sesuai kewenangan, kita hanya bisa sampai di situ. Kita tidak bisa mengambil tindakan lebih dari itu,” jelasnya.

Ia juga mengakui, hingga kini belum ada langkah solutif yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan jukir liar. Ketika ditanya mengenai solusi jangka panjang, ia hanya menegaskan bahwa penindakan administratif berupa peringatan dan pencabutan wewenang masih menjadi pilihan utama.

Minimnya tindakan tegas dari pemerintah membuat keberadaan jukir liar tetap menjamur di sejumlah lokasi seperti pasar tradisional, pusat kuliner malam, hingga kawasan pertokoan. Warga pun kerap mengeluhkan tarif parkir yang ditentukan sepihak, tanpa karcis dan tanpa kejelasan legalitas.

Praktik parkir liar diperkirakan akan terus berlangsung. Pemerintah dinilai perlu melibatkan instansi penegak hukum agar pengawasan tidak berhenti hanya pada teguran administratif atau tipiring, melainkan dapat menyentuh akar persoalan. (*)

Update