Sabtu, 4 Juli 2026

Jumaga Diperiksa Polda Kepri

Dalami Kasus Penipuan Tiket Pesparawi

Berita Terkait

Ketua Panitia Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak. F.Chahaya Simanjuntak

batampos – Kasus dugaan penipuan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat, memasuki babak baru. Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Selasa (30/6).

Jumaga memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan agen travel penyedia tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri.

Kuasa hukum LPPD Kepri, Bistok Nadeak, membenarkan kehadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan beberapa hari sebelumnya.

”Kami hadir untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Keterangan yang disampaikan berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah kami ajukan,” ujar Bistok saat dihubungi, Selasa (30/6).

Menurut Bistok, pihak yang dilaporkan merupakan agen travel yang menangani pengadaan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri. Namun, materi pemeriksaan belum dapat disampaikan karena proses penyidikan masih berlangsung.

”Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Untuk materi pemeriksaan belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, membenarkan pemeriksaan terhadap Jumaga. Menurut dia, penyidik meminta keterangan pelapor sebagai bagian dari proses penyidikan.

”Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai pelapor sekaligus korban,” kata Ronni.

Ia menjelaskan, laporan tersebut diterima penyidik pada 23 Juni 2026 dan telah diregistrasi sebagai laporan polisi. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah pihak.

”Laporannya masuk tanggal 23 Juni,” ujarnya.

 

BACA BERITA LENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

UPDATE