Jumat, 7 Februari 2025

Jumlah Keanggotaan Partai Politik di Batam Minimal 1000 Orang

Berita Terkait

spot_img
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam terus berbenah menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya mengenai jumlah keanggotaan yakni minimal seribu orang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu, mengatakan, sesuai PKPU 3 Tahun 2022 tahapan ini dimulai 29 Juli 2022 yakni pengumuman pendaftaran. Sedangkan tahapan pendaftaran dimulai tanggal 1 Agustus 2022.


“Partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan mendaftar adalah parpol yang telah memenuhi ambang batas parliamentary treshold 4 persen pada Pemilu 2019, parpol yang tidak memenuhi parliamentary treshold 4 persen pada Pemilu 2019 dan parpol yang telah mengantongi SK Kemenkumham atau partai yang tidak pernah mengikuti Pemilu 2019,” tuturnya.

Kata dia, untuk persyaratan pendaftaran telah diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu persyaratan adalah partai politik harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dan memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen kecamatan.

“Untuk keanggotaan parpol harus memiliki paling sedikit 1000 atau 1/1000 anggota di kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk Kota Batam sesuai SK KPU nomor 194 tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota, di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan adalah 6 dari 12 kecamatan untuk kepengurusan dan 1000 orang paling sedikit untuk keanggotaan.

Ia mengemukakan, untuk membantu partai politik, pihaknya telah menyiapkan helpdesk yang akan dijadikan sebagai sarana konsultasi/komunikasi parpol terkait tahapan ini.

“Parpol juga bisa konsultasi secara online di helpdesk” ujar mantan redaktur Batam Pos ini.

Ia menegaskan, pendaftaran parpol dilakukan di KPU RI melalui pimpinan pusat masing-masing parpol.

“Tugas KPU Kota Batam nantinya yakni melakukan verifikasi administrasi dan faktual kepengurusan maupun keanggotaan parpol setelah persyaratan pendaftarannya dinyatakan diterima oleh KPU RI” katanya.

Pendaftaran lanjutnya, melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update