
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat peningkatan signifikan penanganan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan orang asing sepanjang tahun 2025. Peningkatan tersebut tercermin dari jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang naik dari sekitar 394 tindakan pada 2024 menjadi 539 tindakan pada 2025.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menyampaikan tren kenaikan tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan di kawasan industri Batam. Kondisi itu berdampak langsung pada intensitas lalu lintas serta aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada sektor konstruksi,” ujar Kharisma, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan orang asing di lapangan.
Terhadap orang asing yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, Imigrasi Batam melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur.
Penindakan yang dilakukan berupa tindakan administratif keimigrasian, mulai dari deportasi hingga pengusulan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan terkoordinasi, Imigrasi Batam juga terus memperkuat koordinasi lintas instansi termasuk dengan Dinas Ketenagakerjaan serta instansi sektoral terkait lainnya.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui forum Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
“Forum ini menjadi wadah pertukaran informasi, sinkronisasi kebijakan, serta penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan tenaga kerja asing,” jelasnya.
Meski demikian, Kharisma mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, salah satunya adalah belum meratanya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai fungsi serta jenis visa dan izin tinggal orang asing.
Dalam beberapa kasus, hal tersebut menyebabkan penggunaan visa yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
“Oleh karena itu, selain pengawasan dan penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dapat terus ditingkatkan,” tutupnya.(*)



