
batampos – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Leo Chandra, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, Senin (9/3).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Leo Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika. Ia dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan.
Baca Juga: Rekening Perusahaan Dibobol Rp4,38 Miliar, Ini Pernyataan Pihak Bank
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Tiwik saat membacakan putusan.
Majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, dirampas untuk negara. Sementara paspor dan buku pelaut milik terdakwa dikembalikan.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum Leo Chandra menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Sikap yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Ibu Anak Disabilitas Divonis 6 Tahun dalam Kasus 10 Butir Ekstasi
Saat digiring kembali ke ruang tahanan, Leo Chandra mengungkapkan keberatannya atas vonis tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak adil karena perannya hanya sebagai juru kemudi kapal dalam kasus penyelundupan tersebut.
Ia juga membandingkan vonis yang diterima anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Menurut Leo, perbedaan hukuman itu terasa tidak seimbang mengenai peran dalam perkara ini.
Leo mengatakan dirinya menjadi tulang punggung keluarga dengan empat anak yang masih membutuhkan nafkahnya. “Saya hanya juru kemudi. Saya punya empat anak yang harus saya tanggung,” ujarnya sebelum memasuki ruang tahanan. (*)



