Minggu, 25 Januari 2026

Juru Parkir Jadi Korban Pengeroyokan di Ocarina, Polisi Ringkus Dua Pelaku

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan juru parkir di Ocarina. F. Cecep Mulyana/Batam Pos.

batampos – Seorang juru parkir bernama Amdi menjadi korban pengeroyokan di depan deretan pertokoan kawasan Ocarina, Pasir Putih, Bengkong, Kota Batam, Kamis (22/1). Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan larangan menarik tarif parkir yang tidak diindahkan korban.

Peristiwa itu terjadi pada siang hari dan sempat menggegerkan warga sekitar. Insiden pengeroyokan tersebut juga terekam kamera ponsel dan menyebar luas di media sosial, sehingga menuai kecaman dari masyarakat terhadap aksi main hakim sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan korban usai menerima informasi kejadian.

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat sekitar 10 orang mendatangi korban dan meminta agar tidak menarik tarif parkir di kawasan pertokoan tersebut. Namun permintaan itu ditolak korban, sehingga terjadi adu mulut yang berujung kekerasan.

“Dari rombongan tersebut, dua orang melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar Kompol Debby.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya mata bengkak, memar di tangan kanan, serta benjolan di kepala bagian kiri. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Bengkong bersama Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan ND di kawasan Batamcenter.

“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Debby.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penanganan pidana, kepolisian juga berencana melakukan penertiban juru parkir liar dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Batam, guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

“Legalitas juru parkir di lokasi tersebut juga akan kami telusuri. Namun saat ini fokus utama kami adalah penanganan laporan tindak pidana pengeroyokan,” tegasnya. (*)

Update