Jumat, 16 Januari 2026

Kadin Batam Gugat Kadin Kepri dan Kadin Indonesia, Anggota Merasa Mukota Kadin Dihambat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pengurus Kadin Batam foto bersama usai rapat di Graha Kadin, Senin (27/10/2025).

batampos– Sejumlah Pengurus Kadin Kota Batam dalam Waktu dekat akan menggugat Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi Kepri terkait terhambatnya Musyawarah Kota Batam (Mukota) ke VIII. Saat ini Kadin Kota Batam telah bersurat ke Kadin Indonesia terkait sejumlah hal.

“Kita sudah menyurati Kadin Indonesia, dan kita harapkan akan ada jawaban yang jelas sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi Kadin. Kita berharap ada jawaban hingga akhir Oktober ini,” kata James Marianus Simaremare, pengurus Kadin Batam.

James mengatakan sesui dengan Peraturan Organisasi Kadin maka seharusnya persetujuan untuk melakukan Mukota itu dari Kadin Provinsi Kepri dua bulan sebelum pelaksanaan Mukota.

Rusmini Simorangkir, pengurus Kadin Kota Batam menambahkan bahwa dalam Peraturan Organisasi (PO) nomor 285 pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa persetujuan penyelenggaran Mukab atau Mukota diberikan oleh Kadin Provinsi dengan mempertimbangkan hasil asistensi persiapan Mukab atau Mukota dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum penyelenggaraan Mukab atau Mukota.

“Surat pemberitahuan Mukota itu sudah kita kirimkan pada 9 Juli. Bahkan panitia SC dan OC itu sudah dibentuk pada 4 Juli 2025. Surat pemeritahuan kedua Mukota VIII itu juga pada 13 Agustus 2025, tapi tak direspon. Termasuk kita mengirimkan surat penundaan Mukota. Surat kita baru dijawab pada 2 September. Yang intinya itu adalah penjadwalan ulang Mukota,” katanya.

Rusmini juga menyayangkan, adanya informasi yang beredar bahwa Mukota akan digelar oleh Caretaker Kadin Provinsi Kepri. Padahal pengurus Kadin Provinsi Kepri itu adalah pengurus yang bekerja berdasarkan SK Perpanjangan dari Kadin Indonesia.

BACA JUGA: Panitia Buka Pendaftaran Calon Ketua, Mukota VIII Kadin Batam Digelar 14 November

“Di AD/ART dan Peraturan Organisasi tidak ada istilah SK Perpanjangan. Jadi menurut hemat kami, ini mal administrasi dan tidak sesuai dengan aturan di Kadin,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan, penyelenggaran Mukota Kadin ke VIII adalah pengurus Kadin Batam yang terpilih dalam kepengurusan hasil Mukota Kadin ke VII.

“Jadi harusnya kita yang melakukan atau kita panitia penyelenggara Mukota VIII. Dan kita sudah pernah membentuk panitia SC dan OC nya. Jadi beberapa hal ini yang menurut kita tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin,” ujarnya. (*)

Reporter: Alpian

Update