
batampos – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang Rustam diperiksa Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kamis (22/1). Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam di Mapolda Kepri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang tiba di Polda Kepri sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi seorang asistennya. Setelah itu, yang bersangkutan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai tiga gedung Ditreskrimsus.
Ia kemudian meninggalkan Mapolda Kepri sekitar pukul 16.30 WIB. Kepada media, Rustam membenarkan dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan.
“Ya, ini dipanggil, terkait BPJS kemarin,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, tidak menampik adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait klaim BPJS Kesehatan yang saat ini sedang ditangani.
“Ya, benar,” ujar Gokma singkat saat dikonfirmasi.
Terkait pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Gokma mengaku belum memperoleh informasi detail. Ia menyebut penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Ini masih pulbaket. Mengenai pemanggilan hari ini saya belum dapat info,” katanya.
Saat disinggung lebih jauh mengenai perkembangan kasus dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan, Gokma enggan membeberkan secara rinci. Menurutnya, penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dan dokumen yang diperlukan.
“Masih tahap proses pengumpulan bahan dan keterangan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya mencuat dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang melibatkan salah satu Klinik di Tanjungpinang.
Hingga kini, penyidik Tipikor Polda Kepri masih terus mendalami laporan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan di wilayah Tanjungpinang. (*)



