Selasa, 17 Maret 2026

Kadisdik Kepri Tidak Bertindak, SMK Dirgantara Batam Tetap Terima Murid Baru

spot_img

Berita Terkait

spot_img
KPAI bersama Kemendibud, Inspektorat Kepri, Dinas Pendidikan Kepri meninjau Sekolah Penerbangan
Nasional Dirgantara (SPND) di Batam Center, Rabu (17/11). F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos-Meskipun Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan SMK SPN Dirgantara Batam sudah mengeluarkan rekomendasi berupa sejumlah sanksi berat. Namun Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Andi Agung tidak menindaklajuti rekomendasi tersebut.

“Yang jelas, Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan SMK SPN Dirgantara Batam sudah mengeluarkan rekomendasi. Namun sampai saat ini, belum ditindaklajuti Kadisdik Kepri (Andi Agung,red),” ujar salah satu Anggota Tim, Selasa (14/6) di Tanjungpinang.

Ditanya apa yang menjadi penyebab, Mantan Sekretaris Disdik Batam tersebut membiarkan SMK Dirgantara Batam tetap menerima murid baru? Mengenai hal itu, pria yang meminta nama tidak dikoran tersebut mengatakan, itu pastinya bisa konfirmasi langsung ke Kadisdik.

BACA JUGA: Gubkepri Tunggu Laporan Tim Investigasi, Terkait Kekerasan di SMK Dirgantara Batam

“Bisa konfirmasi langsung, karena tindaklajutnya berada di Disdik Provinsi Kepri. Dan kendali tersebut adalah Kadisdik,” tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) SMK Disdik Kepri, Dian Utama juga menolak untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Ia juga menyarakan untuk konfirmasi langsung ke Kadisdik Kepri. Sementara itu, Kadisdik Kepri, Andi Agung juga masih belum memberikan respon, meskipun sudah dikonfirmasi lewat pesan whatsapp.

Sebelumnya, ada jumlah sanksi dalam bentuk rekomendasi atas persoalan yang terjadi di SMK SPND Batam. Sanksi tersebut dituangkan dalam laporan kerja tim yang sudah disampaikan ke Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri.

Wakil Ketua Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan SMK SPN Dirgantara Batam, Irmendes menyebutkan, rekomendasi-rekomendasi tersebut dalam bentuk sanksi atas persoalan yang terjadi. Pertama disetopnya pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kedua sekolah terkait dilarang menerima murid baru.

“Bagi siswa dikelas 11 dan 12 yang berkeinginan pindah, akan difasilitasi oleh Pemprov Kepri melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri,” ujar Irmendes yang merupakan Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri tersebut. (*)

reporter: Jailani

SALAM RAMADAN