Kamis, 9 April 2026

Kadisnaker Benarkan Laka Kerja di PT. Paxocean, 2 Pekerja Tewas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kadisnaker Kota Batam, Rudi Syakyakirti. Foto: INT

batampos.co.id- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti menyayangkan kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Paxocean Tanjunguncang, Senin (22/11). Dimana crane yang pekerja gunakan patah sehingga menyebabkan dua orang pekerja meninggal dunia serta dua orang lainnya luka-luka. “Benar dan kita sangat kita sayangkan kecelakaan kerja ini. Apalagi dalam kejadian ini terdapat beberapa korban jiwa,” ungkap Rudi, Selasa (23/11).

Kadisnaker juga mempertanyakan keselamatan kerja di sana. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 1/1970 dan No. 23/1992 sudah mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. “Ya kita pertanyakan seperti apa pelaksanaan K3 disana. Apakah dijalankan atau tidak,” tegas Rudi.

Ia menyebutkan, pengawasan tenaga kerja ini sebenarnya menjadi wewenang dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri. Disnaker Kota tidak memiliki wewenang mengenai pengawasan itu.

BACA JUGA: Beredar Informasi, 2 Tewas, 2 Pekerja Luka-Luka Kecelakaan Kerja di Tanjunguncang

“Kalau ada unsur kelalaian atau tidak berjalannya K3 itu wewenang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Bukan ranah di kita,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kepri Wilayah Kerja Kota Batam, Dr. Sudianto belum bisa dihubungi saat dikonfirmasi terkait kecelakaan kerja di PT. Paxocean Tanjunguncang.

Sebelumnya, berdasarkan data UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Kepri, sepanjang tahun 2021 (Januari sampai September) ada sebanyak 3.735 kecelakaan kerja. Dimana 16 orang diantaranya meninggal.

Bila dibandingkan tahun 2020, kecelakaan kerja sedikit lebih rendah yakni, 3.817 kecelakaan kerja dengan korban meninggal dunia sebanyak 13 orang.

Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kepri Wilayah Kerja Kota Batam, Dr. Sudianto menyebutkan, penyumbang angka kecelakaan kerja di Batam masih didominasi kecelakaan kerja di jalan raya. Bahkan angkanya mencapai 50 persen dari jumlah kecelakaan kerja secara keseluruhan.

” “Angka kecelakaan kerja ini kita rekap per enam bulan sekali,” ujarnya.

Selain di jalan raya, angka penyumbang kecelakaan kerja lain disebabkan oleh beberapa faktor seperti kejatuhan material, mesin produksi dan sebagainya.

Kecelakaan Kerja di jalan raya tertinggi sepanjang tahun 2021 terjadi bulan Agustus yakni sebanyak 275 kasus. Selanjutnya pada bulan April 2021 dengan jumlah 267 kasus dan bulan September 2021 yakni 234 kasus.

Sementara itu, angka kecelakaan kerja lain disebabkan oleh kejatuhan material yakni sebanyak 685 kasus, dan mesin produksi 518 kasus. Ada juga disebabkan kejatuhan 295 kasus, lain-lain 259 kasus, alat berat 76 kasus, bahan kimia 53 kasus, penyakit akibat kerja tiga kasus dan bejana bertekanan dua kasus.

“Kalau dilihat dari sektornya, paling dominan itu industri,” ungkap Sudianto. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE