
batampos – Seorang anak perempuan yang masih berusia empat tahun di Kecamatan Sekupang, menjadi korban tindak pencabulan. Diduga pelaku seorang kakek berusia 65 tahun berinisial M alias YY kini diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, Polresta Barelang, setelah sempat diamankan warga dan dikhawatirkan menjadi sasaran aksi main hakim sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/1) lalu. Korban berinisial S (4) awalnya pergi ke warung milik pelaku seorang diri setelah diberi uang jajan oleh ibunya. Setelah memilih dan membayar jajanan, korban diduga dibawa pelaku masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban yang ketakutan kemudian menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan. Korban selanjutnya pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Baca Juga: Dua Kru Speedboat Diperiksa, Bea Cukai Batam Dalami Kasus Penyelundupan
Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban segera bermusyawarah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekupang pada Jumat (9/1). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang.
Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan warga dan situasi di lokasi mulai memanas. Atas perintah Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Sekupang.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi pelaku diamankan warga, anggota segera turun ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum (VER) terhadap korban, serta didukung alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan M.R alias Yy sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum,” kata Kompol Hippal.
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. (*)



