Sabtu, 10 Januari 2026

Kapal Dikandaskan, ABK Kabur, BC Batam Tegah 414 Ribu Batang Rokok Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Rokok selundupan yang berhasil ditegah bea cukai batam.

batampos– Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Perairan Teluk Bintan, Rabu (3/12) malam. Rokok berjumlah 414.000 batang ini diangkut high speed craft (HSC) tanpa nama bermesin Yamaha 2 x 200 PK.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Zaky menjelaskan penindakan ini berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 10029 di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas mendapati kapal sasaran yang sesuai dengan informasi awal.

BACA JUGA: Ada PT Melayu Bintan Logistic dan PT Fran Sukses Logistic di Kasus Penyelundupan Rokok

“Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak kooperatif dengan membuang barang ke laut serta melakukan manuver berbahaya,” katanya.

Pengejaran dilanjutkan hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal ditemukan dalam kondisi tanpa awak.

“Petugas telah melakukan pencarian pelaku, namun terhambat oleh kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat,” ungkap Zaky.

Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. “Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Zaky.

Kapal dan barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyelundupan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Kamj mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi

Update