Minggu, 1 Februari 2026

Kapal Dikandaskan, ABK Kabur, Rokok Vietnam Diselundupkan ke Riau

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua anggota Bakamla menjaga barag bukti yang diamankan saat press rilis penggalan penyelundupan rokok ilegal oleh Satgas Bakamla RI Satgas Bais TNI dan Bea Cukai di Pelabuhan Batuampar, Senin (17/2. Rokok ilegal tersebut diamankan di perairan Tembilahan Riau. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Pulau Dana-323 berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Vietnam di Perairan Tembilahan, Riau pada Jumat (14/2) malam.

Barang tanpa cukai tersebut berjumlah 200 ball dan bermerk Luckyman dengan nilai Rp 1,5 miliar. Seluruh barang ilegal ini diangkut kapal kayu tanpa nama bertonase 15 GT.

Kepala Bakamla Zona Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI.

“Kapal ini terdeteksi melalui radar. Saat pengejaran, pelaku mengandaskan kapal di hutan bakau. Pelaku kabur dan meninggalkan kapal yang berisikan rokok ini,” ujarnya di Pelabuhan Batu Ampar, Senin (17/2) sore.

Bambang menjelaskan dari penyelidikan awal, rokok ini berasal dari Vietnam. Rokok ini diduga dikirim menggunakan kapal berkecepatan tinggi ke perbatasan Indonesia. Kemudian masuk ke Perairan Kepri dan dipindahkan ke kapal kayu untuk diselundupkan lagi ke Riau.

“Rokok ini berasal dari Vietnam dan sekitarnya, sedangkan kapal kayu ini berasal dari Indonesia,” katanya.

Bambang menilai penyeludupan tersebur sengaja dilakukan pelaku pada malam hari. Dengan tujuan menghindari radar dan kapal patroli petugas.

“Kemungkinan rokok ini dikumpulkan dulu. Setelah dirasa aman, baru dibawa ke Riau,” ungkapnya

Bambang mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap penyelundup barang ilegal ini. Sedangkan barang bukti rokok akan diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan

“Indikasi pelaku saya tidak bisa berandai-andai. Ini masih penyelidikan,” katanya.

Bambang menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Bakamla untuk menjaga keamanan Perairan Indonesia, termasuk dari kegiatan ilegal atau penyelundupan.

“Ini komitmen kita untuk menjaga keamanan laut Indonesia dan mencegah penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara,” pungkasnya.

Sementara Kasi Penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Johan mengatakan barang bukti rokok tersebut disita  dan diamankan di gudang BC Batam.

“Rokok ini disita dan berstatus Barang Milik Negara (BMN). Nanti sesuai prosedur akan dimusnahkan,” ujarnya singkat. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update