
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa proses lelang kapal supertanker MT Arman 114 yang sedang berlangsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam tidak akan menghentikan jalannya sidang gugatan perdata yang tengah berlangsung terkait kepemilikan kapal tersebut.
Objek sengketa dalam perkara perdata ini memang sama dengan barang bukti yang kini dilelang oleh Kejaksaan Negeri Batam. Kendati demikian, PN Batam memastikan kedua proses hukum tetap berjalan secara terpisah sesuai kewenangannya masing-masing.
Humas PN Batam, Vabianes Stuart Watimena, menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki otoritas untuk mengatur teknis pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Lelang MT Arman 114 Diikuti 19 Perusahaan, Pemenang Ditetapkan 2 Desember
“Pelelangan itu domain Kejaksaan. Pengadilan tidak mengatur waktu, mekanisme, atau keputusan teknisnya,” ujar Vabianess, Selasa (25/11).
Ia menambahkan bahwa proses lelang tidak menghalangi jalannya persidangan perdata. PN Batam juga menekankan bahwa kepastian mengenai siapa pemilik sah kapal supertanker tersebut baru akan ditentukan melalui putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika putusan perdata inkracht dan memutus siapa pemiliknya, semua pihak wajib tunduk. Termasuk bila kapal tersebut sudah dilelang,” katanya.
Menurut Vabianess, perubahan status objek hukum termasuk bila kapal telah berpindah tangan melalui lelang tetap harus dijelaskan dalam proses pembuktian perkara perdata.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam memastikan bahwa pelaksanaan lelang MT Arman 114 didasarkan pada putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut menyatakan kapal, muatan crude oil, dan barang bergerak lain di dalamnya dirampas untuk negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelaksanaan lelang mengikuti ketentuan eksekusi barang bukti oleh KPKNL.
“Prosedurnya ada di KPKNL, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” ujarnya, Senin (24/11).
Menurutnya, proses pidana dan perdata berjalan melalui jalur hukum yang berbeda. “Kalau pidananya lebih dulu diputus, maka perdata seharusnya menyesuaikan. Sebaliknya, jika perdata lebih dulu inkracht, pidana harus menunggu,” jelasnya.
Putusan pidana dalam perkara MT Arman dijatuhkan pada Juli 2024. Majelis hakim menyatakan nakhoda, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bersalah atas pencemaran lingkungan di Laut Natuna.
Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kejaksaan mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Batam. Hingga kini, sebanyak 19 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses lelang kapal supertanker tersebut. Pengumuman pemenang lelang dijadwalkan pada 2 Desember 2025. (*)
Reporter: Aziz Maulana



