Rabu, 4 Februari 2026

Kapal Pengangkut Limbah Kandas di Dangas, KSOP Batam Pastikan Pencemaran Terkendali

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas KSOP Khusus Batam bersama PT Pertamina Port & Logistic menggelar tambahan oil boom sepanjang 200 meter di perairan Pulau Dongas, sebagai langkah pencegahan pencemaran laut akibat kandasnya Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera. f istimewa

batampos – Insiden kandasnya kapal pengangkut limbah LCT Mutiara Garlib Samudera di perairan Dangas sempat menimbulkan kekhawatiran terjadinya pencemaran laut yang meluas. Namun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam memastikan, potensi perluasan pencemaran kini telah berhasil dikendalikan melalui langkah cepat dan penanganan terpadu.

Hal tersebut disampaikan Kepala KSOP Khusus Batam, Takwim Masuku, dalam konferensi pers di Kantor KSOP Khusus Batam, Sekupang, Selasa (3/2).

Takwim menjelaskan, kapal mengangkut 100 ton oil water curah cair dan sekitar 200 ton sludge oil. Muatan padat berupa sludge oil diangkut dalam sekitar 250 jumbo bag.

Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 100 jumbo bag terbawa arus laut hingga sebagian mencapai bibir pantai. Selain itu, oil water juga keluar dari tangki balast sisi kiri akibat indikasi manhole yang tidak kedap.

Baca Juga: ‎Sampah Dibakar di Banyak Titik Batam, Sekda Panggil Camat karena Kadis DLH Sulit Dihubungi

“Kapal mengangkut 100 ton oil water curah cair dan sekitar 200 ton sludge oil. Pada saat kejadian, muatan bergeser dan sebagian pecah. Namun seluruh awak kapal dalam kondisi selamat,” ujar Takwim.

Peristiwa bermula pada Kamis (29/1) setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik kapal terkait kondisi kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas di perairan Dangas. Saat dilakukan pemantauan awal, kapal ditemukan dalam kondisi miring ke kiri sekitar lima derajat akibat pergeseran muatan.

Kondisi cuaca pada saat kejadian dinilai turut mempengaruhi insiden. Berdasarkan data KSOP, kecepatan angin mencapai 12 hingga 23 knot dari arah tenggara, dengan tinggi gelombang sekitar 0,5 hingga 1,25 meter serta arus laut sekitar 78 sentimeter per detik.

“Dugaan awal memang mengarah pada faktor cuaca yang ekstrem dan terjadi secara mendadak. Namun kami tidak berhenti pada dugaan, semua akan kami pastikan melalui proses pemeriksaan,” tegas Takwim.

Begitu menerima laporan, KSOP Khusus Batam langsung mengerahkan unsur penanggulangan pencemaran laut secara terpadu. Sejumlah kapal negara milik KSOP dan Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban dikerahkan ke lokasi kejadian, disertai pemasangan oil boom untuk membatasi penyebaran tumpahan minyak.

“Sejak awal fokus kami adalah keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. Seluruh personel, peralatan, dan unsur pendukung kami kerahkan untuk meminimalisir eskalasi pencemaran,” ujarnya.

Upaya penanganan berlanjut pada Jumat (30/1) dengan pemasangan oil boom tambahan serta proses alih muat ke tongkang HC 160 nomor 2 menggunakan tugboat Elang Tirta 5. Pada Sabtu (31/1), dilakukan penghisapan muatan dari tangki balast kiri hingga kapal kembali mengapung dan dalam kondisi stabil.

Baca Juga: Enam Tahun Tanpa Dokumen, WN Singapura Disidang di PN Batam

Muatan yang sempat terdampar di pesisir pantai dikumpulkan dengan bantuan nelayan setempat dan diangkut ke fasilitas pengelolaan limbah B3. Dukungan tambahan oil boom juga diberikan oleh PT Pertamina Batam untuk memperkuat pengendalian pencemaran.

Perkembangan terakhir, kapal LCT Mutiara Garlib Samudera telah berhasil ditarik dari lokasi kandas pada Senin (2/2) malam menggunakan tugboat Kayu Putih milik PT Trigger Trans International dan saat ini berada di area galangan untuk menunggu proses naik dok.

Terkait dampak lingkungan, Takwim menyatakan pihaknya belum dapat memastikan tingkat pencemaran secara rinci. Penilaian lebih lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui pengambilan sampel di laut dan pesisir.

“Yang jelas memang terjadi pencemaran, baik di laut maupun di pantai. Namun sampai hari ini potensi perluasan pencemaran sudah tidak ada lagi. Tinggal pembersihan sisa-sisa kecil yang masih terus kami awasi,” katanya.

KSOP Khusus Batam juga telah menerbitkan surat perintah tugas kepada PPNS untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, pemilik kapal, agen, dan pemilik muatan.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran pidana pelayaran, kami akan berkoordinasi dengan Korwas dan instansi penegak hukum terkait,” pungkas Takwim.(*)

Update