
batampos – Kasus dugaan penyelundupan 90 ton minyak ilegal menggunakan Kapal MT Blue Star 08, berbendera asing dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, kemarin.
Pelimpahan perkara tersebut adalah proses tahap 2, setelah penyidikan dari Beacukai Batam dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan, pada proses tahap 2, penyidik BC telah melimpahkan dua orang tersangka dugaan penyelundupan minyak menggunakan kapal asing. Tak hanya tersangka, penyidik BC juga melimpahkna berkas beserta barang bukti.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara secara bersama-sama mengangkut barang impor yg tidak tercantum dalam manifes.
Baca Juga: Imigrasi Tambah Personel di Pelabuhan Internasional
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf a UU No. 17 th 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 th 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada proses tahap 2. Tersangka yang diserahkan yakni As dan Za. Proses tahap 2 dilakukan secara daring,” ujar Aji.
Dikatakan Aji, pada proses tahap 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua tersangka. Hal itu dilakukan untuk melengkapi surat dakwaan dan administrasi nantinya.
Baca Juga: Daftar Makanan yang Mengandung Formalin dan Boraks di Batam
“Proses wawancara dengan tersangka kami lakukan secara online, melengkapi data kami untuk dakwaan,” terang Aji.
Menurut dia, JPU membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu untuk melengkapi berkas, yang nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Setelah berkas lengkap, maka akan kami limpahkan ke PN Batam,” tegas Aji.
Baca Juga: UMK Batam Berlaku Januari 2023, Amsakar Minta Semua Pihak Dukung Kondusifitas Batam
Diketahui, Kapal motor tanker (MT) Blue Star 08 berbendara Equator Guinea diamankan oleh Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI melalui unsur KN Marore-322. Kapal tanker itu diamankan usai diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis high speed diesel (HSD) sebanyak 90 ton di perairan Sekupang Batam pada 26 Agustus lalu.(*)
Reporter: Yashinta



