
batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 22,6 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal asing ini ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Brakuda 01 pada 1 November kemarin. Dari kapal, petugas mengamankan 1 nahkoda dan 2 ABK.
“Setelah penangkapan, kapal diseret ke Batam. Jadi membutuhkan waktu,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk ini di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (6/11).
Ipunk menjelaskan dalam penangkapan tersebut 1 kapal berhasil kabur dari kejaran petugas. Bahkan, kapal-kapal ini sudah memindahkan ikan tangkapannya ke kapal induk yang diperkirakan mencapai 80 ton.
“Kapal ini melakukan transfer ship to ship. Dan kapal kabur dari perbatasan,” katanya.
Menurut Ipunk, perairan Indonesia hingga saat ini masih menjadi tujuan utama ilegal fisihing. Sebab, sumber daya laut di Indonesia memiliki daya jual tinggi.
“Perairan kita itu seksi, ikannya tuh menggiurkan dan mahal semua. Sehingga mereka (kapal asing) mengejar,” ungkapnya.
Dengan masih adanya ilegel fishing ini, Ipunk mengaku terus memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya. Termasuk memantau aktivitas kapal di perairan perbatasan menggunakan pesawat.
“Kita memantau dari udara dan saling tukar informasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal lain terkait pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.
“Untuk proses hukum terhadap para pelaku saat ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



